Kuasa Hukum Desak Lurah Pringrejo Diperiksa soal Dugaan Penjarahan Rumah di Pekalongan

Kuasa Hukum Desak Lurah Pringrejo Diperiksa soal Dugaan Penjarahan Rumah di Pekalongan
Satreskrim polres pekalongan kota unit II Tipidter.Selasa (01/09/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Kasus dugaan penjarahan rumah di kompleks Perumahan Binagriya, Jalan Pesona 2, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban mendesak penyidik Polres Pekalongan Kota memeriksa Oknum Lurah Pringrejo yang dinilai mengetahui komunikasi sebelum rumah tersebut didatangi sejumlah orang pada Sabtu (8/8/2026) malam.

Rumah tersebut diketahui milik almarhum Sugiyatmo, yang disebut merupakan mantan pejabat teras Kabupaten Batang. Rumah itu diduga digeruduk dan diacak-acak puluhan orang dalam peristiwa yang kini tengah ditangani kepolisian.

Bacaan Lainnya

Korban bernama Satrio telah menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota pada Selasa (1/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

Satrio diperiksa terkait dugaan penjarahan dan masuk pekarangan tanpa izin.”Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Berani berbuat harus bertanggung jawab, karena sudah mengacak-acak rumah saya dan masuk pekarangan tanpa ijin,” kata Satrio.

Kuasa hukum korban, Didik Pramono SH, meminta penyidik Unit 2 Satreskrim Polres Pekalongan Kota tidak hanya memeriksa korban dan pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menggali keterangan pihak yang mengetahui rencana kedatangan massa ke rumah tersebut.

“Kami berharap Polres Pekalongan Kota, dalam hal ini Reskrim Unit 2 yang menangani, segera memproses secara hukum. Kami juga meminta Lurah Pringrejo diperiksa karena diduga menjadi saksi kunci,” ujar Didik.

Menurut Didik, pihaknya memperoleh informasi adanya komunikasi telepon antara pihak yang diduga hendak mendatangi rumah dengan Lurah Pringrejo.

“Terduga pelaku menelepon Pak Lurah dan diduga meminta izin masuk ke pekarangan orang lain. Ini penting didalami. Apa yang dibicarakan, siapa yang menelepon, dan bagaimana jawaban lurah harus terang,” tegasnya.

Lurah Bantah Beri Izin

Sebelumnya, Lurah Pringrejo pekalongan barat membenarkan dirinya pernah menerima telepon terkait persoalan rumah Binagriya di Jalan Pesona. Namun, dia menegaskan tidak memberikan izin untuk menjebol atau memasuki rumah tersebut.

Lurah mengatakan persoalan tersebut bermula dari mediasi utang piutang senilai Rp 27 juta. Dalam pembicaraan sebelumnya, pihak yang memiliki utang disebut menjaminkan sertifikat rumah dan KTP serta berjanji memberikan uang muka Rp 3 juta.

“Awalnya mediasi utang piutang Rp 27 juta. Dalam waktu lima hari yang berutang menjaminkan sertifikat rumah dan KTP. Malamnya akan memberikan uang muka dulu Rp 3 juta, tetapi malamnya tidak bisa dihubungi, sulit terus, lalu lanjut ke sini,” ujar Lurah Pringrejo.

Dia kemudian mengaku ditelepon pihak yang hendak mendatangi rumah tersebut.
“Dia telepon, ‘Pak Lurah, terduga pelaku penjarahan meminta ijin menjebol rumah , terus saya bagaimana?’ Saya jawab, ‘Jangan ya, telepon polisi saja’,” katanya.

Didik menilai keterangan lurah tersebut justru semakin memperkuat pentingnya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.”Kalau memang benar ada komunikasi tersebut, penyidik perlu memeriksa secara resmi. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk membuat terang perkara,” ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian.
“Kami meminta perkara ini diusut sampai tuntas. Siapa yang datang, siapa yang masuk, siapa yang mengambil barang, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang mengetahui harus diperiksa sesuai alat bukti,” pungkas Didik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *