PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Dugaan penipuan dengan modus janji pemberian proyek menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial SE. Laporan terhadap SE telah dilayangkan ke Polres Pekalongan Kota oleh kuasa hukum dari LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Didik melaporkan SE setelah mendapat kuasa dari seorang kontraktor berinisial SW (50), yang mengaku mengalami kerugian setelah dijanjikan mendapatkan pekerjaan proyek.
Menurut Didik, dugaan peristiwa tersebut bermula pada 2024. Saat itu, kliennya disebut diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bon atau tanda jadi dengan iming-iming akan mendapatkan proyek.
Minhggu (30/08/26).
“Klien kami awalnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan proyek. Kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bon atau tanda jadi,” kata Didik.
Didik mengatakan pihaknya kemudian menempuh jalur hukum karena persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian. Ia berharap proses penanganan laporan oleh kepolisian dapat segera menemukan titik terang.”Kami berharap kasus ini secepatnya bisa selesai dan ada kepastian hukum,” ujar Didik.
Didik juga mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkan disebut telah beberapa kali mendapatkan undangan untuk memberikan keterangan kepada penyidik Unit I. Namun, menurut Didik, SE disebut belum memenuhi undangan tersebut dengan alasan sedang berada di luar kota.”Sudah beberapa kali diberikan undangan, tetapi tidak hadir. Alasannya keluar kota,” kata Didik.
Meski demikian, Didik menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.”kami ingin memperjuangkan haknya ,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari SE terkait laporan tersebut. Status hukum terhadap pihak yang dilaporkan juga masih menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh kepolisian.





