PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Keterangan Direktur Perumda Air Minum Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan, Nur Wachid, mengenai uang talangan pembelian rumah senilai Rp537 juta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, terus menjadi perhatian.
Di tengah sorotan publik terhadap kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Nur Wachid akhirnya memberikan penjelasan. Ia menegaskan uang yang digunakannya untuk menalangi pembelian rumah tersebut telah dikembalikan.
“Kalau terkait uang talangan rumah itu, sesuai fakta sidang, sudah dikembalikan,” kata Nur Wachid saat dihubungi melalui telepon Wartawan, Rabu (26/8/2026).
Nur Wachid sebelumnya menjadi salah satu saksi dalam persidangan perkara yang menjerat Fadia Arafiq. Dalam persidangan, ia mengakui pernah memberikan dana talangan untuk pembelian sebuah rumah di Semarang.
Dana yang disebut dalam persidangan itu terdiri atas uang muka sebesar Rp137 juta dan pembayaran pelunasan Rp400 juta. Dengan demikian, total dana yang pernah ditalangi mencapai Rp537 juta.
Saat dikonfirmasi mengenai asal dana tersebut, Nur Wachid mengakui uang yang digunakan berasal dari dirinya. Namun, ia menegaskan pemberian dana itu tidak dilakukan dalam satu kali transaksi.”Terkait uang itu menggunakan saya, iya, tapi itu kan tidak sekali,” ujarnya.
Nur Wachid belum merinci lebih jauh maksud pernyataannya tersebut. Ketika dihubungi, ia mengaku tengah berada di lapangan untuk menangani keluhan pelanggan PDAM di wilayah Tirto.”Ini saya lagi menangani keluhan PDAM di Tirto. Terkait LHKPN, ini saya masih di lapangan, nanti saya hubungi lagi,” katanya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Nur Wachid menjelaskan rumah tersebut memiliki harga sekitar Rp1,37 miliar. Fadia disebut tengah mencari rumah di Semarang karena salah satu anaknya menempuh pendidikan di kota tersebut.
Menurut keterangan yang muncul di persidangan, Nur Wachid memberikan talangan setelah Fadia menyampaikan belum memiliki dana untuk melakukan pembayaran karena sedang berkonsentrasi pada agenda pemilu. Nur Wachid juga menyatakan uang talangan tersebut kemudian dikembalikan setelah pelaksanaan pemilu legislatif.
Selain persoalan rumah, sejumlah pemberian lain dari Nur Wachid kepada Fadia juga turut terungkap dalam persidangan. Ia mengaku pernah memberikan hadiah ulang tahun senilai Rp5 juta, uang THR masing-masing Rp5 juta selama dua tahun berturut-turut, serta uang akhir tahun sebesar Rp10 juta.
Di tengah perhatian terhadap pengakuan mengenai dana talangan Rp537 juta tersebut, laporan harta kekayaan Nur Wachid juga menjadi bahan perhatian.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tahun pelaporan 2024, Nur Wachid tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2.328.054.270.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp1.083.000.000, alat transportasi dan mesin Rp6.750.000, harta bergerak lainnya Rp98.040.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp1.140.264.270. Dalam laporan tersebut tidak tercatat adanya utang.
Sementara dalam LHKPN tahun pelaporan 2025, total harta kekayaan Nur Wachid tercatat meningkat menjadi Rp2.477.580.422.
Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp1.171.250.000, alat transportasi dan mesin Rp6.250.050, harta bergerak lainnya Rp114.828.000, serta kas dan setara kas Rp1.185.252.372. Sama seperti laporan sebelumnya, tidak tercantum adanya utang.
Dengan demikian, dalam satu periode pelaporan, total harta kekayaan Nur Wachid bertambah Rp149.526.152 atau sekitar 6,42 persen.
Kenaikan terbesar tercatat pada nilai tanah dan bangunan yang bertambah Rp88.250.000. Selain itu, nilai harta bergerak lainnya meningkat Rp16.788.000, sedangkan kas dan setara kas bertambah Rp44.985.102. Di sisi lain, nilai alat transportasi dan mesin mengalami penurunan sebesar Rp129.950.
Secara keseluruhan, nilai kekayaan Nur Wachid meningkat dari sekitar Rp2,33 miliar pada laporan tahun 2024 menjadi sekitar Rp2,48 miliar pada laporan tahun 2025.
Meski demikian, data LHKPN merupakan catatan mengenai keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara. Kenaikan nilai harta tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan dengan dana talangan pembelian rumah sebesar Rp537 juta yang terungkap dalam persidangan.
Adapun perkara yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021–2026.
Proses persidangan masih berlangsung. Seluruh keterangan saksi, termasuk pengakuan Nur Wachid mengenai dana talangan pembelian rumah dan sejumlah pemberian lainnya, masih menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.





