PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Persoalan dugaan penggadaian sebuah mobil rental senilai Rp33 juta mencuat di wilayah Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Seorang warga berinisial SL (60)mengaku menjadi pihak yang dirugikan setelah menerima permintaan bantuan untuk menggadaikan kendaraan tersebut.
SL menuturkan, persoalan itu bermula ketika seseorang datang kepadanya dan meminta bantuan untuk menggadaikan sebuah mobil. Nilai transaksi yang disepakati disebut mencapai Rp33 juta.
Setelah menerima mobil tersebut, SL mengaku menyerahkan uang sesuai kesepakatan dan memberikan kwitansi sebagai bukti transaksi.
Namun, persoalan kemudian berkembang. Tidak lama setelah transaksi berlangsung, seseorang datang dan mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dari informasi yang diterima SL, mobil yang digadaikan itu diduga merupakan kendaraan rental yang sebelumnya disewakan kepada pihak lain.
Belakangan, kendaraan tersebut kemudian ditarik oleh seseorang yang disebut sebagai teman dari pihak berinisial H. Menurut keterangan SL, penarikan mobil dilakukan setelah muncul persoalan yang disebut-sebut akan dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Mobil tersebut ditarik oleh teman H karena mau dilaporkan. Kemudian dibuat perjanjian, setiap bulan akan menyicil Rp1 juta,” ujar SL.Senin (24/08/26).
Meski demikian, SL mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian uang sebesar Rp33 juta yang telah dikeluarkannya. Ia juga menyebut kesepakatan pembayaran secara mencicil yang sebelumnya dijanjikan belum memberikan kepastian penyelesaian persoalan.
Merasa dirugikan dan tidak kunjung memperoleh kejelasan, SL akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke Kantor Hukum Didik Pramono S.H. & Partners.
Kuasa hukum SL, Didik Pramono, S.H., membenarkan adanya pengaduan dari kliennya. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penelusuran untuk mencari dan meminta klarifikasi dari pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
“Kami membenarkan terkait adanya aduan tersebut. Kami kemudian mengecek lokasi toko emas yang ada di Wiradesa. Saat itu orang tua H mengarahkan agar kami menemui H langsung di rumah atau lokasi lain,” kata Didik.
Menurut Didik, pihaknya kemudian berhasil bertemu dengan H dan meminta penjelasan terkait dugaan penggadaian mobil serta uang Rp33 juta yang disebut telah diterima dalam transaksi tersebut.
Namun, dalam pertemuan itu, H disebut meminta agar persoalan tersebut ditempuh melalui jalur pelaporan. H, lanjut Didik, juga menyatakan tidak lagi ingin bertanggung jawab atas uang Rp33 juta tersebut karena mengaku telah lebih dahulu dilaporkan oleh pemilik kendaraan. “Silakan laporkan saja,” ujar Didik menirukan ucapan H saat ditemui.
Sementara itu, ibu dari H yang ditemui awak media di sebuah toko emas miliknya di wilayah Wiradesa membenarkan bahwa anaknya tidak berada di lokasi saat awak media datang untuk meminta konfirmasi.
Ia pun meminta awak media yang ingin memperoleh penjelasan langsung mengenai persoalan tersebut agar menemui H secara langsung.
“Kalau urusan mobil langsung saja menemui anak saya di lapangan minton Wiradesa. Anak saya tidak di sini,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari H mengenai versi peristiwa yang dialami maupun terkait dugaan penggadaian kendaraan tersebut.





