PANTURA24.COM,PEMALANG – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan sebuah truk berwarna kuning bernomor polisi G 8754 BD yang diduga melakukan pengisian solar dalam jumlah tidak lazim di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Ampelgading, Minggu (23/8/2026) malam.
Aktivitas pengisian tersebut terpantau sekitar pukul 23.35 WIB dan sempat didokumentasikan oleh awak media. Dari hasil pengamatan di lokasi, kendaraan tersebut diduga telah mengalami modifikasi pada bagian penampungan bahan bakar. Dugaan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukan dan volume solar bersubsidi yang diisi ke kendaraan tersebut.
Atas temuan itu, awak media mendatangi Polsek Ampelgading untuk menyampaikan informasi sekaligus meminta agar dugaan aktivitas tersebut dapat segera diverifikasi di lapangan.
Namun, berdasarkan keterangan awak media, pengecekan ke lokasi tidak langsung dilakukan. Saat berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), seorang petugas meminta awak media untuk terlebih dahulu mengisi buku tamu sebelum menghubungi Kapolsek Ampelgading.
“Ngisi buku tamu dulu, Mas. Nanti saya teleponkan Kapolsek dulu,” ujar petugas jaga kepada awak media.
Kapolsek Ampelgading yang kemudian dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM menjadi kewenangan unit tertentu di tingkat Polres Pemalang.
“Kalau mengenai BBM itu wewenang Tipiter Polres Pemalang, Mas,” kata Kapolsek.
Untuk memperoleh informasi langsung terkait aktivitas tersebut, awak media kemudian melakukan wawancara dengan sopir truk bernomor polisi G 8754 BD.
Ketika ditanya mengenai nilai pembelian solar, sopir tersebut mengaku telah mengeluarkan uang lebih dari Rp500 ribu.
“Sudah lima ratus ribu lebih,” jawab sopir tersebut.
Awak media juga menanyakan mengenai pihak yang memberikan perintah untuk melakukan pengisian. Sopir mengaku hanya menjalankan instruksi dari atasannya. Ia menyebut seseorang bernama Demang, yang menurut keterangannya merupakan orang asal Tegal.
“Saya disuruh bos,” ujarnya singkat.
Selain itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, awak media menduga kendaraan tersebut memiliki perubahan atau modifikasi pada bagian penampungan BBM. Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah kendaraan tersebut memenuhi ketentuan atau justru digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi.
Informasi lain yang diperoleh awak media juga menyebut adanya dugaan aktivitas pengisian yang dilakukan secara berulang. Keterangan mengenai pembelian solar senilai lebih dari Rp500 ribu serta dugaan aktivitas bolak-balik hingga dua atau tiga kali dinilai perlu dicocokkan dengan data transaksi yang tercatat di SPBU.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LPPNRI, Sulasono Hadi, menilai setiap informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi seharusnya segera ditindaklanjuti dan diverifikasi sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
“Seharusnya pihak kepolisian segera menindaklanjuti informasi masyarakat. Aparat harus memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” tegas Sulasono.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara serius. Pasalnya, BBM subsidi berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi masyarakat maupun kelompok yang memang berhak menerimanya.
“Jangan sampai BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain. Karena itu, setiap informasi dan temuan di lapangan harus diperiksa secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Sulasono juga mendorong adanya koordinasi yang lebih jelas antara kepolisian di tingkat Polsek dengan unit yang berwenang di tingkat Polres. Menurutnya, mekanisme penanganan yang baik diperlukan agar informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tidak berhenti hanya pada tahap penyampaian laporan.
Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, aparat berwenang dapat melakukan sejumlah langkah pemeriksaan, di antaranya menelusuri rekaman CCTV SPBU, memeriksa data transaksi, volume pembelian, frekuensi pengisian, serta memeriksa kondisi fisik dan kapasitas penampungan bahan bakar pada truk G 8754 BD.
Keterangan sopir mengenai pembelian solar senilai lebih dari Rp500 ribu, termasuk dugaan aktivitas pengisian yang dilakukan secara berulang, juga dapat diverifikasi dengan mencocokkannya terhadap catatan transaksi dan data yang dimiliki pihak SPBU.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang terjadi merupakan pengisian BBM secara normal sesuai ketentuan atau terdapat dugaan pelanggaran dalam distribusi dan penggunaan solar bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai adanya pemeriksaan terhadap truk G 8754 BD maupun hasil penelusuran aparat terkait dugaan aktivitas tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polres Pemalang dan pengelola SPBU, guna memperoleh keterangan lebih lanjut serta memastikan fakta di balik dugaan tersebut.





