PANTURA24.COM,JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Menurut dia, aturan tersebut harus dapat diterapkan terhadap seluruh jenis tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
Harris menilai tidak semestinya terdapat sektor tertentu yang dikecualikan dari penerapan mekanisme perampasan aset. Ia menegaskan, apabila RUU tersebut nantinya diberlakukan, seluruh hasil kejahatan harus dapat ditindak melalui mekanisme yang sama.
“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Menurut politikus PDIP tersebut, cakupan RUU Perampasan Aset semestinya juga mencakup berbagai kejahatan serius lainnya. Ia menyebut perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ sebagai sejumlah tindak pidana yang perlu dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” katanya.
Harris menekankan, tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan aturan tersebut. Ia berpandangan bahwa kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak yang serius sehingga aset yang berasal dari tindak pidana semestinya dapat ditindak melalui mekanisme hukum.
“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Harris menyebut DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan sebelum RUU tersebut ditargetkan untuk disahkan.
“Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” sambungnya.
Harris berharap keberadaan UU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi dan membuat Indonesia menjadi lebih bersih. Namun, ia kembali mengingatkan agar penerapannya tidak dibatasi hanya pada jenis kejahatan tertentu.
“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tuturnya.





