PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Dugaan penjarahan sebuah rumah di kompleks Perumahan Binagriya, Jalan Pesona 2, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, menjadi sorotan LSM Robin Hood 23. Puluhan orang tak dikenal disebut mendatangi rumah tersebut dan diduga mengambil sejumlah barang pada Sabtu (8/8/2026) malam.
Rumah itu diketahui merupakan milik almarhum Sugiyatmo, yang disebut pernah menjabat sebagai salah satu pejabat teras di Kabupaten Batang. Saat ini, rumah tersebut dihuni anak kandung, menantu, serta cucu almarhum.
Ketua LSM Robin Hood 23, M. Arif, mempertanyakan bagaimana aksi tersebut bisa terjadi di wilayah permukiman tanpa adanya pencegahan dari aparatur kelurahan.
“Kami sangat menyayangkan penjarahan ini. Kok bisa lolos? Kan ada camat dan lurah. Di mana lurah Pringrejo saat kejadian?” kata Arif.Jumaat (14/08/26).
Arif juga menyoroti informasi yang diterimanya terkait dugaan adanya komunikasi dengan lurah sebelum peristiwa tersebut. Dia menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa lurah diduga telah menerima telepon dari seseorang yang diduga akan melakukan pembobolan atau mengambil barang dari rumah tersebut.
“Informasinya, diduga oknum lurah ditelepon orang yang diduga akan melakukan penjebolan atau mengambil barang. Kalau informasi ini benar, tentu harus ada penjelasan,” ujarnya.
Menurut Arif, lurah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pembangunan, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah kelurahan.
“Jangan sampai ketika terjadi persoalan di wilayahnya, pemerintah kelurahan justru tidak mengetahui atau tidak melakukan langkah pencegahan. Ini yang kami soroti,” tegasnya.
Meski demikian, Arif menegaskan dugaan penjarahan merupakan ranah aparat penegak hukum. LSM Robin Hood 23, kata dia, tidak ingin mencampuri proses penyelidikan polisi, tetapi mempertanyakan aspek tanggung jawab pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Terkait penjarahan, itu ranah kepolisian. Kami LSM Robin Hood 23 menyoroti Kelurahan Pringrejo. Kami meminta Pemerintah Kota Pekalongan, khususnya Bapak Wali Kota, segera mengevaluasi lurah Pringrejo,” katanya.
Bahkan, Arif meminta agar Wali Kota Pekalongan mencopot Lurah Pringrejo jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam menjalankan tugas.
“Kami meminta lurah Pringrejo Pekalongan Barat dicopot apabila terbukti lalai. Ini agar menjadi contoh bagi lurah yang lain supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Jangan sampai kisah kelam seperti ini terjadi lagi,” pungkas Arif.
Hingga berita ini ditulis, dugaan keterlibatan ataupun kelalaian pihak kelurahan dalam peristiwa tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang. Begitu pula terkait jumlah orang serta barang yang diduga diambil dalam peristiwa tersebut.





