PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Perkembangan terbaru muncul dalam penelusuran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan terkait dugaan persoalan dalam proses perizinan pembangunan pabrik PT Taesung di Kabupaten Pekalongan. Selain pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan, seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan turut mengaku telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Pejabat tersebut adalah Robby Darussalam dari bagian Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Pekalongan. Kepada wartawan, Kamis (13/8/2026), Robby membenarkan bahwa dirinya memenuhi panggilan Kejari Pekalongan pada pekan lalu.
Robby menyebut dirinya dipanggil pada Rabu, sehari setelah kejaksaan meminta keterangan dari pejabat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan.
“Iya, kalau dipanggil, iya. Cuma kemarin saya disebut-sebut. Saya disebut-sebut, saya temui Kejaksaan. Saya bilang, lha urusannya sama saya apa?” ujar Robby.
Menurut dia, pemeriksaan yang dijalaninya sebatas permintaan informasi mengenai sejauh mana dirinya mengetahui persoalan perizinan PT Taesung. Robby menegaskan tidak mengetahui secara langsung proses maupun substansi perizinan pabrik tersebut.
“Ditanya terkait perizinan, ngerti enggak terkait ini? Kalau perizinannya saya enggak ngerti. Cuma kalau isunya saya dengar, saya ngerti,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Robby juga membantah namanya dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang dalam persoalan perizinan tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak mengetahui maupun pernah menerima uang sebagaimana isu yang beredar.
“Terkait tuduhan itu ya terkait penerimaan uang dan sebagainya. Saya tidak ngerti apa-apa. Masak saya disuruh mengakui? Ya saya tidak mau,” tegasnya.





