PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – PT PLN UP3 Pekalongan bersama PLN ULP Pekalongan Kota memberikan edukasi keselamatan ketenagalistrikan kepada warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya listrik, khususnya saat masyarakat memasang umbul-umbul dan berbagai aksesori dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam kegiatan itu, tim PLN juga menyambangi RT 01/RW 03 Kelurahan Jenggot untuk berdiskusi langsung dengan pengurus lingkungan.
Manager PLN UP3 Pekalongan Hendra Irawan mengatakan, masyarakat perlu memperhatikan jarak aman ketika memasang umbul-umbul maupun aksesori di sekitar jaringan listrik.
“Intinya adalah kita memberikan tidak henti-hentinya imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan ketenagalistrikan dengan berhati-hati terhadap pemasangan umbul-umbul dan aksesori lainnya yang berhubungan dengan jaringan listrik kita. Minimal menjaga jarak aman tiga meter,” kata Hendra.
Ia menambahkan, warga yang ragu melakukan pemasangan dapat menghubungi PLN untuk mendapatkan pendampingan petugas.
Hendra menjelaskan, pemasangan yang terlalu dekat dengan jaringan listrik dapat menyebabkan warga tersengat aliran listrik. “Kalau pemasangannya di bawah tiga meter, masyarakat yang melakukan pemasangan bisa tersengat aliran listrik. Kalau sudah tersengat, bahayanya bisa luka bakar, kemudian bisa cacat, dan dampak fatalnya bisa merenggut nyawa,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Jenggot Adi Susetio mengapresiasi edukasi tersebut. “Terima kasih sekali untuk PLN dan timnya yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama masalah ketenagalistrikan dan bahaya listrik,” katanya.
Adi menambahkan, edukasi keselamatan juga terus disampaikan melalui RT, RW, dan tokoh masyarakat.
“Apabila terjadi sesuatu kejadian, baik itu bencana alam, atau listrik, atau apa pun, harus segera melaporkan ke kelurahan agar segera kami tindak lanjuti, terutama kolaborasi dengan instansi yang terkait,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak melakukan penebangan pohon yang berada dekat atau bahkan menempel pada jaringan listrik secara mandiri, tetapi melaporkannya kepada kelurahan untuk kemudian diteruskan kepada petugas PLN.





