PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang pedagang sayur keliling berinisial SL (35), warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, mengaku kehilangan satu-satunya kendaraan yang selama ini menjadi penopang mata pencahariannya setelah mobil bak terbuka miliknya ditarik oleh sejumlah orang yang disebut berasal dari salah satu bank pelat merah di Kota Pekalongan.
SL mengungkapkan, kendaraan tersebut merupakan objek kredit dengan nilai pinjaman sekitar Rp75 juta. Ia mengaku selama hampir dua tahun pembayaran angsuran berjalan lancar. Sejak kredit berjalan pada 2024 hingga April 2026, tidak pernah terjadi tunggakan.Selasa (04/08/26).
Namun, kondisi usaha yang mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir membuat dirinya kesulitan memenuhi kewajiban angsuran. Menurut pengakuannya, pembayaran kredit untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2026 mengalami keterlambatan karena pendapatan dari berjualan sayur tidak lagi mencukupi.
“Sudah kami jelaskan bahwa belum ada pemasukan. Nanti kalau ada pasti kita setor,” ujar SL dengan nada sedih saat menceritakan kondisi usahanya.
SL menuturkan, peristiwa penarikan kendaraan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026. Saat itu, ia baru saja pulang dari berkeliling membeli kebutuhan dagangan. Sesampainya di rumah, empat orang yang disebutnya sebagai oknum dari bank pelat merah datang dan kemudian membawa mobil bak terbuka miliknya.
“Pada tanggal 2 Agustus 2026, habis keliling belanja, ada empat oknum bank pelat merah datang ke rumah. Terus membawa mobil bak terbuka saya,” ungkapnya.
Bagi SL, mobil tersebut bukan sekadar aset, melainkan sarana utama untuk mencari nafkah. Setiap hari kendaraan itu digunakan untuk berkeliling menjual sayuran sekaligus membeli stok dagangan dari pemasok. Dengan tidak adanya kendaraan tersebut, aktivitas usahanya praktis terhenti.
“Mobil itu satu-satunya buat jualan dan kulakan sayuran. Karena kondisi sedang sepi, akhirnya saya mengadu ke Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. terkait pengambilan mobil bak tanpa izin,” katanya.
Menanggapi pengaduan tersebut, kuasa hukum SL, Didik Pramono, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kliennya dan kini tengah memberikan pendampingan hukum.
Menurut Didik, pihaknya menduga proses penarikan kendaraan tidak dilakukan sesuai prosedur maupun ketentuan hukum yang berlaku. Atas dasar itu, laporan resmi telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Kami membenarkan adanya pengaduan warga Pekalongan Barat yang mobilnya ditarik. Kami menduga penarikan tersebut dilakukan tanpa prosedur atau aturan yang benar. Kami sudah melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian,” tegas Didik.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan tersebut secara objektif dan profesional. Selain itu, mereka juga meminta pihak bank memberikan penjelasan mengenai mekanisme penarikan kendaraan milik debitur agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak bank yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan mobil milik SL. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.





