Laporan Sejak Mei, Tersangka Belum Ditahan, Keluarga Korban Minta Polres Pekalongan Bertindak Tegas

Laporan Sejak Mei, Tersangka Belum Ditahan, Keluarga Korban Minta Polres Pekalongan Bertindak Tegas
Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/175/V/2026/SPKT.Minggu (02/08/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Seorang ibu di Kabupaten Pekalongan mendesak kepolisian segera menuntaskan penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya. Meski pelaku yang dilaporkan disebut telah berstatus tersangka, hingga kini keluarga mengaku belum melihat adanya langkah penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pekalongan pada 7 Mei 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/175/V/2026/SPKT. Pelapor berinisial CH, warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, berharap proses hukum dapat berjalan secara maksimal sehingga memberikan kepastian bagi korban dan keluarganya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan yang disampaikan CH kepada penyidik, dugaan peristiwa itu bermula pada 31 Desember 2025. Saat itu, anaknya bersama seorang teman perempuan berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wonokerto sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi tersebut, korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang laki-laki berinisial GA yang menanyakan keberadaannya. Setelah mengetahui lokasi korban, GA meminta korban datang menemuinya.

Korban bersama rekannya kemudian mendatangi dua laki-laki yang berada di kawasan tersebut. Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban mengaku sempat diberikan minuman. Tidak lama setelah meminumnya, korban merasakan pusing dan tubuhnya menjadi lemas.

Selanjutnya, korban diajak menuju sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Wiradesa. Menurut laporan keluarga, teman perempuan korban diminta pulang lebih dahulu, sementara korban tetap berada di lokasi bersama beberapa laki-laki.

Keluarga menduga di tempat itulah korban mengalami kekerasan seksual. Dugaan tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

CH mengaku keluarga baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut beberapa bulan kemudian, setelah korban tidak mengalami menstruasi dalam waktu yang cukup lama. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga hingga empat bulan.

Atas temuan tersebut, keluarga akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Pekalongan pada 7 Mei 2026. Namun, hingga memasuki Agustus 2026, CH mengaku belum memperoleh perkembangan penanganan perkara sesuai harapan keluarga.

“Sampai hari ini belum ada tindak lanjut kasus tersebut sejak kita laporkan pada tanggal 7 Mei 2026 lalu. Kami minta agar kepolisian dalam hal ini Polres Pekalongan segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku,” ujar CH, Sabtu (1/8/2026).

Menurut CH, penyidik juga telah menyampaikan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, ia mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Sudah tersangka, tapi kenapa sampai berbulan-bulan tidak ditahan. Bahkan sampai hari ini pelaku masih berkeliaran bebas,” katanya.

Dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menyatakan akan mengecek terlebih dahulu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Coba saya cek dulu ya mas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor pada Senin mendatang.

“Memang kita sedang melengkapi dulu prosesnya terkait alat bukti. Berkaitan terlapor, hari Senin sudah dijadwalkan undangan dan alih status,” kata Fauzi.

Meski demikian, Fauzi belum menjelaskan secara rinci mengenai maksud “alih status” yang dimaksud maupun tahapan hukum yang akan dilakukan terhadap terlapor setelah agenda pemanggilan tersebut. Hingga kini, proses penyidikan perkara masih terus berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *