PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Kasus dugaan penganiayaan dan perampasan kendaraan bermotor dilaporkan ke kepolisian pada Sabtu (1/8/2026). Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners mewakili korban berinisial IM (38), warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Kuasa hukum korban, Didik Pramono,S.H, mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap kliennya. Menurutnya, peristiwa itu terjadi di wilayah Prenglanggu dan disaksikan puluhan warga.
“Hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, kami kuasa hukum dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners melaporkan para terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Prenglanggu. Peristiwa tersebut disaksikan sekitar 60 orang,” ujar Didik.
Selain dugaan penganiayaan, pihaknya juga melaporkan dugaan penarikan paksa atau perampasan sepeda motor milik IM yang disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Didik menjelaskan, persoalan yang berujung pada laporan polisi itu berawal dari kerja sama permodalan pada awal 2026. Saat itu, istri IM mengenal seorang pengusaha yang disebut membutuhkan tambahan modal untuk menjalankan usahanya.
Atas dasar kepercayaan, Istri IM kemudian menerima dana sebesar Rp40 juta. Menurut kuasa hukum, dana tersebut diberikan pendana berdasarkan kesepakatan bahwa Pendana akan memperoleh keuntungan atau bunga sebesar 30 persen setiap bulan.
Namun, seiring berjalannya kerja sama, muncul perselisihan yang kemudian memicu konflik antara para pihak.
Menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, IM kemudian didatangi dan dihadapkan dengan sejumlah orang di wilayah Prenglanggu. Dalam peristiwa itu, IM mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Klien kami mengalami dugaan penganiayaan. Ada sekitar 60 orang yang menyaksikan kejadian tersebut,” kata Didik.
Tidak hanya itu, IM juga mengaku sepeda motor miliknya ditarik secara paksa oleh pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Merasa dirugikan, IM melalui kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana penganiayaan serta dugaan perampasan atau penarikan paksa kendaraan bermotor.
Didik menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat kepolisian. Ia berharap kasus tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga akan menyerahkan bukti-bukti serta keterangan saksi yang kami miliki kepada penyidik,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut. Sementara itu, kepolisian juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan oleh kuasa hukum korban.





