PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang warga Tirto, Kabupaten Pekalongan, berinisial IM (38), mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan penarikan paksa sepeda motor yang dilakukan oleh sekelompok orang. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan kerja sama perputaran dana usaha senilai Rp40 juta.
IM menuturkan, persoalan bermula pada awal 2026 ketika istrinya memiliki kenalan seorang pengusaha yang membutuhkan tambahan modal untuk diputar dalam kegiatan usaha. Menurutnya, dana sebesar Rp40 juta kemudian diterima dengan kesepakatan pemberian keuntungan atau bunga sebesar 30 persen setiap bulan.
“Saya tidak pernah meminta dana untuk diputar. Karena teman usaha sedang sepi, akhirnya dana itu kami terima untuk diputar,” ujar IM saat ditemui, Jumat (31/7/2026).
Dalam perjalanannya, usaha yang dijalankan disebut mengalami kemacetan sehingga tidak lagi berjalan sesuai harapan. IM mengaku telah berulang kali menjelaskan kondisi tersebut kepada pihak pemberi dana.
Meski demikian, menurut IM, pihak pemberi dana tetap menuntut agar uang pokok sebesar Rp40 juta dikembalikan, meskipun bunga yang selama ini telah dibayarkan diklaim telah melebihi nilai pokok pinjaman.
“Setiap bertemu saya sudah memberikan penjelasan. Walaupun usaha macet, bunga yang diberikan sudah melebihi pokok pinjaman, tetapi mereka tidak mau mendengar. Pokoknya saya harus mengembalikan uang pokok,” ungkapnya.
Perselisihan itu, lanjut IM, memuncak pada Sabtu, 12 Juli 2026, saat dirinya sedang mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Prenglanggu, Kecamatan Pekalongan Barat. Di lokasi tersebut, ia mengaku didatangi oleh pihak yang berkaitan dengan kerja sama usaha tersebut hingga terjadi adu mulut.
Menurut pengakuannya, situasi kemudian memanas setelah sejumlah orang datang ke lokasi.
“Sekitar 60 orang datang. Di situ terjadi penganiayaan. Motor saya kemudian dibawa secara paksa dan dijual sekitar Rp6 juta sebagai dana pengembalian uang pinjaman,” kata IM.
Ia juga menyebut sepeda motor yang dibawa tersebut masih berstatus kredit. Dalam kondisi terdesak karena dikelilingi puluhan orang, IM mengaku hanya dapat menghubungi kakaknya untuk meminta bantuan.
“Situasi berlangsung tegang sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga sore hari. Saya juga menduga ada oknum aparat penegak hukum yang menyaksikan kejadian itu,” ujarnya.
Usai insiden tersebut, IM mengaku langsung menjalani visum sebagai bagian dari pemeriksaan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Saat ini, kondisinya disebut telah berangsur membaik.
Merasa menjadi korban dan membutuhkan perlindungan hukum, IM kemudian mendatangi Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. untuk meminta pendampingan.
“Sore harinya setelah penganiayaan saya langsung visum. Alhamdulillah sekarang kondisi sudah membaik. Saya kemudian mengadu ke Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. untuk meminta pendampingan hukum,” tuturnya.
Sementara itu, advokat Didik Pramono, S.H. membenarkan telah menerima pengaduan dari IM. Ia mengatakan surat kuasa dari klien diterima pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Benar, kami menerima pengaduan dari klien terkait dugaan penganiayaan dan perampasan kendaraan yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha bersama puluhan orang,” kata Didik.
Pihaknya menyatakan akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan para terduga pelaku kepada kepolisian agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengaduan kami terima pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Kami telah menerima kuasa dan berencana melaporkan para terduga pelaku penganiayaan agar dapat diproses secara hukum,” tegasnya.





