PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi HSD, AHSP, dan HSPK Kota Pekalongan, Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 003/0003.01 Tahun 2026, serta E-Jakon BPJS Ketenagakerjaan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf, di Hotel Aston Syariah Pekalongan, Kamis (30/7/2026).
Wali Kota Aaf menekankan pentingnya seluruh penyedia jasa konstruksi, konsultan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPKom) mematuhi seluruh regulasi, termasuk kewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan pekerja merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan proyek yang berkualitas, aman, dan sesuai aturan.
“Yang paling penting teman-teman jasa konstruksi harus sesuai aturan. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini harus menjadi perhatian bersama. Kepatuhan terhadap regulasi akan menjadi modal untuk menciptakan iklim jasa konstruksi yang sehat dan semakin kompetitif di Kota Pekalongan,” tegasnya.
Wali Kota Aaf mengungkapkan, saat ini tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi di Kota Pekalongan masih sekitar 19 persen. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bersama agar seluruh proyek pembangunan yang berjalan dapat memenuhi ketentuan perlindungan tenaga kerja sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap pelaku jasa konstruksi di Kota Pekalongan semakin solid dan mampu meningkatkan daya saing. Dengan kolaborasi yang baik, penyedia jasa lokal diharapkan dapat lebih berperan dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan daerah tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan maupun perlindungan bagi tenaga kerjanya,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan melalui Kabid Kepesertaan, Gigih Waluyo menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh penyedia jasa konstruksi dan pemberi kerja di lingkungan OPD agar segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dari total 52 proyek yang ada, baru 10 proyek atau sekitar 19 persen yang telah didaftarkan.
“Kami akan terus melakukan rekonsiliasi bersama OPD dan PPK agar seluruh proyek yang belum terdaftar dapat segera memenuhi kewajiban tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota serta nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Pekalongan dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, maupun pekerja jasa konstruksi,”terang Gigih.
Melalui penguatan sinergi ini, ia optimistis kepesertaan pekerja konstruksi akan terus meningkat.
“Dengan perlindungan yang semakin luas, pembangunan infrastruktur di Kota Pekalongan diharapkan tidak hanya berjalan sesuai target, tetapi juga menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian perlindungan bagi setiap pekerja yang terlibat,”pungkasnya.





