PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan terus mengusut dugaan korupsi dalam pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank milik negara (bank plat merah) di Kecamatan Sragi. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode 2019 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor PRINT-114/M.3.45/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026. Sementara itu, Surat Penetapan Tersangka diterbitkan dengan Nomor PRIN-664B/M.3.45/Fd.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam oleh tim penyidik. Dari hasil pemeriksaan serta rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai memenuhi syarat untuk menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Tak lama setelah pemeriksaan selesai, Kejari Kabupaten Pekalongan langsung menahan S di Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli 2026. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-679/M.3.45/Fd.1/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan juncto ketentuan yang sama.
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.002.333.611 atau lebih dari Rp1 miliar. Nilai tersebut masih berupa perhitungan sementara dan berpotensi berubah seiring pendalaman penyidikan.
Kejari Kabupaten Pekalongan menegaskan proses hukum belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyaluran kredit pada bank milik negara yang seharusnya dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Kejaksaan memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara.





