Pembangunan Kos Viral di Batang, Pemilik Tegaskan Tak Ada Masalah Perizinan dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Pembangunan Kos Viral di Batang, Pemilik Tegaskan Tak Ada Masalah Perizinan dan Siap Tempuh Jalur Hukum
M.zaenudiin,Didik pramono kuasa hukum pemilik kos.Selasa (28/07/26).

PANTURA24.COM,BATANG – Menanggapi aksi warga yang meminta keterbukaan dokumen legalitas pembangunan rumah kos tersebut, pihak pemilik bangunan melalui tim kuasa hukumnya menegaskan seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pemilik rumah kos, Mohamad Zaenudin, didampingi rekannya Didik Pramono, dalam konferensi pers di Batang, Selasa (28/7/2026). Keduanya mewakili Owner pemilik rumah kos yang tengah dibangun di belakang Dukuh Srikandi, Kelurahan Proyonanggan Tengah.

Bacaan Lainnya

Zaenudin mengatakan, pembangunan rumah kos bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum proyek dimulai, pemilik telah menjalankan mekanisme yang dipersyaratkan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga pengurusan seluruh dokumen perizinan.

“Pemilik sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan dan seluruh perizinan, mulai dari IMB, izin usaha, maupun dokumen lainnya sudah lengkap. Jadi, terkait pertanyaan mengenai legalitas usaha maupun bangunan, semuanya sudah ada,” ujarnya.

Selain menegaskan legalitas pembangunan, pihak kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam aksi warga. Menurut Zaenudin, terdapat ucapan yang dinilai telah menyentuh ranah pribadi kliennya, khususnya terkait dugaan asal-usul sumber keuangan yang digunakan untuk membangun rumah kos tersebut.

Ia menyebut pihaknya tengah mengkaji kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam pernyataan tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Ada pernyataan yang kami nilai menyinggung secara pribadi mengenai sumber keuangan klien kami. Kalau setelah kami lakukan gelar perkara ditemukan indikasi tindak pidana, tentu akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

Zaenudin menjelaskan, dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan pencemaran nama baik karena adanya tudingan yang dinilai seolah-olah menyiratkan sumber dana pembangunan berasal dari sesuatu yang tidak jelas.

“Kalau memang ada indikasi tindak pidana, saya garis bawahi, akan segera kami laporkan. Jangan sampai ada pernyataan yang justru merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Terkait tuntutan warga, Zaenudin menilai pada prinsipnya tidak terdapat persoalan yang bersifat substansial. Menurut informasi yang diterima dari kliennya, persoalan diduga berawal dari adanya salah satu pihak yang sebelumnya berharap dapat terlibat dalam pekerjaan proyek pembangunan.

Namun karena pekerjaan tersebut telah lebih dahulu dikontrakkan kepada pihak lain, harapan tersebut tidak dapat dipenuhi. Ia menduga kondisi itu kemudian memicu kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

“Menurut penjelasan dari pemilik, sebenarnya pernah ada komunikasi. Hanya saja pekerjaan pembangunan sudah lebih dulu dikontrakkan kepada kontraktor lain sehingga tidak bisa direalisasikan. Bisa jadi persoalan ini merupakan imbas dari hal tersebut,” ujarnya.

Zaenudin juga menegaskan bahwa Solihin merupakan pengusaha yang memiliki berbagai bidang usaha, baik di Jakarta maupun di Batang. Menurutnya, kliennya memiliki usaha di sektor properti, perkapalan, serta sejumlah bidang usaha lainnya sehingga tidak tepat apabila muncul dugaan yang mempertanyakan sumber pendanaan pembangunan rumah kos tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap polemik yang terjadi segera berakhir agar pembangunan dapat kembali berjalan normal. Menurutnya, penghentian aktivitas proyek akibat adanya pemblokiran akses masuk telah menimbulkan kerugian bagi pihak kontraktor karena pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Harapan kami sederhana, akses menuju lokasi pembangunan bisa dibuka sehingga para pekerja dapat kembali melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak yang telah ditandatangani dengan pemilik. Saat ini kontraktor juga mengalami kerugian karena pekerjaan terhenti,” ungkapnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa hubungan pemilik rumah kos dengan warga sekitar selama ini tidak harmonis. Menurut Zaenudin, komunikasi dengan pengurus RT, RW, maupun masyarakat telah terjalin cukup baik. Bahkan, kata dia, setiap kali warga mengajukan permohonan bantuan untuk kegiatan lingkungan, pemilik rumah kos berupaya memenuhi permintaan tersebut.

“Selama ini komunikasi dengan RT, RW, dan warga berjalan baik. Beberapa kali ada kegiatan masyarakat yang membutuhkan bantuan juga dipenuhi oleh pemilik. Karena itu kami juga mempertanyakan mengapa kemudian persoalan ini bisa berkembang seperti sekarang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *