PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan menyoroti dugaan persoalan tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sido Dadi Makmur, Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Menurut LPKM, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dan dipertanyakan terkait pengelolaan BUMDes maupun pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Pada Kamis (30/7/2026), Ketua LPKM Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, mendatangi Kantor Desa Karanggondang untuk meminta klarifikasi. Namun, saat itu Kepala Desa tidak berada di kantor sehingga rombongan hanya dapat bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes).
Dalam pertemuan tersebut, Agus Subekti mempertanyakan sejumlah persoalan, di antaranya pengelolaan keuangan BUMDes Sido Dadi Makmur, pengelolaan unit usaha wisata ciblon, keterkaitan wisata kebun durian, pergantian pengurus BUMDes, hingga pelaksanaan sejumlah pembangunan fisik desa yang didanai melalui Dana Desa.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Karanggondang menjelaskan bahwa pergantian pengurus BUMDes dilakukan pada tahun 2023, bertepatan dengan pelantikan Kepala Desa hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurut Sekdes, unit usaha yang saat ini dikelola BUMDes hanya wisata ciblon dengan pendapatan sekitar Rp6 juta per tahun. Sementara itu, BUMDes juga memiliki kewajiban membayar biaya kepada PSDA sebesar Rp12 juta setiap tahun, sehingga usaha tersebut dinilai belum mampu menutupi biaya operasional.
Sekdes juga menjelaskan bahwa wisata kebun durian bukan merupakan unit usaha BUMDes, melainkan bagian dari program ketahanan pangan desa.
Namun demikian, LPKM mengaku menemukan data laporan laba rugi BUMDes Sido Dadi Makmur per Desember yang mencatat total pendapatan sebesar Rp18,5 juta. Pendapatan tersebut disebut berasal dari lahan parkir dan penyewaan ban di objek wisata ciblon. Perbedaan data tersebut, menurut Agus Subekti, perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di masyarakat.
Selain itu, LPKM juga menyoroti legalitas kepengurusan BUMDes. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pergantian pengurus telah dilakukan pada tahun 2023, namun badan hukum BUMDes dengan kepengurusan baru disebut baru diterbitkan pada tahun 2025. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian administrasi dan tata kelola BUMDes dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Sekdes mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai pengelolaan teknis maupun administrasi BUMDes.
Tidak hanya persoalan BUMDes, Agus Subekti juga mempertanyakan pembangunan jembatan yang berada di depan Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut telah mengalami keretakan yang memanjang hingga bagian bawah konstruksi jembatan.
LPKM juga menyoroti pembangunan jalan di samping Koperasi Desa Merah Putih yang mengarah ke kawasan kapling tanah milik Kepala Desa. Menurut Agus, perlu dipastikan apakah pembangunan jalan tersebut telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan telah ditetapkan sebagai prioritas pembangunan desa sesuai prosedur yang berlaku.
Atas berbagai temuan dan pertanyaan tersebut, LPKM meminta Pemerintah Desa Karanggondang memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Menurut Agus Subekti, seluruh pengelolaan keuangan BUMDes maupun pelaksanaan pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila persoalan ini tidak mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sebagaimana mestinya, kami akan menempuh langkah dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” tegas Agus Subekti.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Karanggondang belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di kantor desa saat LPKM melakukan kunjungan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Pemerintah Desa Karanggondang maupun pengurus BUMDes Sido Dadi Makmur untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait berbagai persoalan yang disampaikan LPKM.





