PANTURA24.COM,BATANG – Polemik pembangunan rumah kos dua lantai di Jalan Diponegoro, Kabupaten Batang, kini memasuki ranah hukum. Setelah sebelumnya muncul aksi demonstrasi warga yang mempertanyakan legalitas pembangunan, pemilik rumah kos melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut ke aparat penegak hukum.
Laporan itu diajukan dengan pendampingan Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners. Kuasa hukum pemilik rumah kos, Mohamad Zaenudin, S.H., bersama Didik Pramono, S.H., menyatakan langkah hukum ditempuh karena klien mereka merasa nama baik dan kehormatannya telah dirugikan oleh sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi maupun yang beredar melalui media elektronik.
“Klien kami merasa dirugikan dengan adanya sejumlah tindakan dan pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut,” kata Zaenudin, Senin (3/8/2026).
Menurut Zaenudin, laporan tersebut bukan ditujukan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pembangunan rumah kos. Namun, pihaknya menilai terdapat dugaan penyampaian informasi yang telah melampaui batas karena mengarah pada tuduhan terhadap pribadi klien tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menduga terdapat unsur tindak pidana berupa pencemaran nama baik, penistaan, dan fitnah yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Dalam laporannya, kuasa hukum mendasarkan dugaan tersebut pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu pasal yang dijadikan dasar adalah Pasal 27A yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disebarkan melalui sistem elektronik.
Selain itu, pihak pelapor juga mengacu pada Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27A, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Tak hanya menggunakan dasar hukum dari UU ITE, laporan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam laporan itu dicantumkan Pasal 433 ayat (2) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran melalui tulisan atau penyiaran tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui umum. Sementara itu, Pasal 434 KUHP mengenai tindak pidana fitnah juga turut menjadi dasar hukum dalam laporan tersebut.
Zaenudin menegaskan, seluruh dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan dalam laporan masih akan diuji melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Yang kami laporkan adalah dugaan perbuatan yang menurut kami telah merugikan dan menyerang nama baik klien. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum ketika merasa dirugikan.
Dengan masuknya perkara ke ranah hukum, polemik pembangunan rumah kos yang sebelumnya berawal dari tuntutan keterbukaan dokumen perizinan kini berkembang menjadi sengketa hukum yang akan diproses oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait laporan yang diajukan oleh pemilik rumah kos tersebut.





