PANTURA24.COM,BATANG – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri diDesa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua LSM RobinHood 23 Pekalongan Raya, Arif, menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan biadab yang menghancurkan masa depan korban.
Arif menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton. Menurutnya, Pemkab Batang harus segera turun tangan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.
“Kasus seperti ini tidak bisa dianggap biasa. Pemerintah Batang harus hadir dan memberikan pendampingan penuh kepada korban, baik dari sisi psikologis, kesehatan, maupun hukum,” tegas Arif.Sabtu (25/07/26).
Ia mengaku sangat kecewa dan geram atas dugaan tindakan pelaku. Menurutnya, seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap darah dagingnya sendiri.
“Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Seorang ayah seharusnya melindungi anaknya, bukan menghancurkan masa depannya,” ujarnya.
Arif juga mendesak Polresta Batang agar memproses perkara tersebut secara profesional dan menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya apabila pelaku terbukti bersalah di pengadilan.
“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada celah keringanan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi terhadap anak kandung sendiri,” katanya.
Selain penegakan hukum, Arif meminta pemerintah memastikan korban memperoleh pendampingan intensif melalui dinas yang membidangi perlindungan perempuan dan anak agar proses pemulihan dapat berjalan maksimal.
“Pendampingan penuh harus dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama instansi terkait. Korban harus dipastikan mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi,” pungkasnya.
Sebelumnya Kuasa hukum ibu korban, M. Zaenudin.S.H, mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Batang tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan dewasa yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Desakan itu disampaikan menyusul adanya informasi bahwa perkara dapat dihentikan apabila korban mencabut laporannya.
Zaenudin menegaskan dugaan tindak pidana pemerkosaan merupakan delik biasa, sehingga pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan.





