PANTURA24.COM,BATANG – Kuasa hukum ibu korban, M. Zaenudin.S.H, mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Batang tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan dewasa yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Desakan itu disampaikan menyusul adanya informasi bahwa perkara dapat dihentikan apabila korban mencabut laporannya.
Zaenudin menegaskan dugaan tindak pidana pemerkosaan merupakan delik biasa, sehingga pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan.
“Negara melalui kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut. Pencabutan laporan tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan pelaku,” ujar Zaenudin dalam keterangan tertulis.Jumaat (24/07/26).
Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan, kecuali dalam kondisi tertentu yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, dalam perkara yang melibatkan korban dewasa dan terduga pelaku merupakan ayah kandung korban, mekanisme perdamaian maupun restorative justice tidak dapat dijadikan dasar penghentian perkara.
Zaenudin menilai rencana pencabutan laporan patut diduga terjadi karena adanya tekanan psikologis maupun relasi kuasa antara korban dan terduga pelaku. Ia meminta penyidik tidak menjadikan pencabutan laporan sebagai alasan menghentikan penyidikan, melainkan menyelidiki kemungkinan adanya intimidasi terhadap korban.
Selain itu, pihaknya meminta kepolisian berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kami mendesak Unit PPA Polresta Batang tetap melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku, mengabaikan pencabutan laporan karena tidak berimplikasi pada penghentian perkara, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dari segala bentuk intimidasi,” tegasnya.
Sebelumnya Kami melaksanakan pemeriksaan psikologis karena takutnya dari pencabutan laporan itu adanya tekanan dari pihak lain,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti.
Maulidya menjelaskan, korban telah berusia dewasa sehingga secara hukum memiliki hak untuk membuat maupun mencabut laporan. Meski demikian, penyidik tidak serta-merta menerima pencabutan tersebut dan tetap menelusuri seluruh fakta yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
Menurut dia, hasil pemeriksaan psikologis akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah penanganan perkara. Apabila tidak ditemukan indikasi tekanan, kepolisian akan menghormati keputusan korban. Sebaliknya, jika ditemukan dugaan adanya tekanan, hal itu akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.





