PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang kontraktor asal Pekalongan berinisial HA (48) melaporkan dugaan penipuan berkedok janji proyek ke pihak kepolisian setelah proyek yang dijanjikan kepadanya sejak 2024 hingga 2025 tak kunjung terealisasi. Dalam laporan tersebut, HA mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat iming-iming memperoleh proyek di Kabupaten Batang.
Kuasa hukum HA, Didik Pramono,S.H. mengatakan kliennya awalnya dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan proyek oleh seorang oknum yang mengaku sebagai relawan pejabat tinggi di Kabupaten Batang. Untuk meyakinkan kliennya, oknum tersebut disebut meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai tanda jadi atau uang muka (down payment/DP) proyek, disertai berbagai permintaan biaya lainnya selama proses berlangsung.
“Klien kami mengaku telah mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah, termasuk untuk berbagai biaya yang diminta selama proses tersebut. Namun, hingga kini proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujar Didik kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Merasa dirugikan, HA melalui kuasa hukumnya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke kepolisian. Laporan itu ditujukan kepada oknum yang mengaku sebagai relawan pejabat tinggi dan oknum pejabat tinggi di Batang beserta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami telah melaporkan dugaan penipuan terkait janji proyek. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Didik.
Didik menilai praktik menawarkan proyek dengan meminta sejumlah uang di awal merupakan modus yang sangat merugikan para pelaku usaha konstruksi, khususnya kontraktor yang sedang mencari pekerjaan. Menurutnya, harapan mendapatkan proyek justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.
“Kasihan para pencari proyek. Belum mendapatkan pekerjaan, tetapi sudah dimintai uang dalam jumlah besar. Kami berharap apabila terbukti bersalah, para terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak terlapor terkait tudingan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan guna mengungkap duduk perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.





