Solar Bersubsidi Diduga Digunakan untuk Proyek Konstruksi, Satu Terdakwa Jalani Sidang Perdana PN Pekalongan

Solar Bersubsidi Diduga Digunakan untuk Proyek Konstruksi, Satu Terdakwa Jalani Sidang Perdana PN Pekalongan
Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan mulai menyidangkan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar,Senin (20/7/2026).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan mulai menyidangkan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggelar sidang perdana pada Senin (20/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa YA, warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Mokhammad Noor Afif, S.H., mengungkapkan bahwa perkara yang terdaftar dengan Nomor 118/Pid.Sus-LH/2026/PN Pkl itu menjerat satu orang terdakwa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Seruni Utara, Dukuh Bantaran, Kelurahan Klego, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Saat itu, anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi proyek konstruksi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan adanya aktivitas pengangkutan serta penggunaan solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari hasil penyelidikan, terdakwa diduga membeli solar bersubsidi di SPBU Pertamina wilayah Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggunakan sebuah truk.

BBM tersebut kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Desa Waru Kidul, Kecamatan Wiradesa. Di lokasi itu, solar dipindahkan dari tangki truk ke dalam dua galon berkapasitas sekitar 15 liter sebelum selanjutnya dibawa menuju proyek konstruksi di Jalan Seruni Utara untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.

Saat petugas melakukan penindakan di lokasi proyek, terdakwa bersama dua operator alat berat turut diamankan untuk menjalani proses hukum. Namun, dalam perkara yang kini disidangkan di PN Pekalongan, hanya YA yang didudukkan sebagai terdakwa.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa merupakan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah. Dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar penuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *