Balik Nama Sertipikat Ditargetkan Selesai 10 Hari, Kantah Kota Pekalongan Siap Dukung

Balik Nama Sertipikat Ditargetkan Selesai 10 Hari, Kantah Kota Pekalongan Siap Dukung
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra.Kamis (23/07/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan menyatakan kesiapan penuh mendukung kebijakan percepatan layanan balik nama sertipikat tanah yang ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, mengatakan transformasi layanan merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari upaya menghadirkan birokrasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pada prinsipnya kami siap mendukung kebijakan tersebut. Transformasi layanan memang harus terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Andhi, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, secara internal di Kantor Pertanahan, berdasarkan SOPP yang ada saat ini proses balik nama berdasarkan jual beli sebenarnya telah ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Sistem peralihan hak secara elektronik yang telah diterapkan sejak tahun lalu turut mempercepat proses pemeriksaan hingga penerbitan sertipikat.

Menurutnya, kebijakan target penyelesaian maksimal 10 hari meliputi seluruh tahapan, mulai dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, validasi dan pembayaran BPHTB serta pajak terkait, hingga proses administrasi di Kantor Pertanahan. Dengan sinergi seluruh pihak, masyarakat diharapkan dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat dan pasti.

Andhi menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait implementasi kebijakan tersebut. Kebijakan ini menekankan kepastian waktu penyelesaian pada setiap tahapan melalui perbaikan proses bisnis, standardisasi dokumen, monitoring kinerja dan kolaborasi kebijakan yang kesemuanya merupakan penjabaran dari transformasi layanan peralihan hak atas tanah.

Ia optimistis pemanfaatan layanan elektronik akan semakin mempercepat proses administrasi pertanahan.

“Kalau sertipikat sudah elektronik, tentu prosesnya akan jauh lebih cepat. Yang terpenting adalah seluruh persyaratan dan data telah lengkap sehingga pelayanan dapat berjalan optimal,” katanya.

Terkait biaya, Andhi menjelaskan bahwa tarif layanan balik nama mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Lanjutnya, besaran biaya layanan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan dihitung sesuai dengan ketentuan yang ada dengan basis Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Sehingga, masyarakat diimbau memperoleh informasi melalui kanal resmi Kantor Pertanahan agar mendapatkan layanan yang transparan, pasti, dan sesuai regulasi. Selain itu besaran biaya peralihan juga dapat disimulasikan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dengan mudah dapat di download pada smartphone” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *