GNPK-RI Soroti Dugaan Limbah Cair SPPG, DLH Kota Pekalongan Tegaskan Siap Tindaklanjuti Aduan Warga

GNPK-RI Soroti Dugaan Limbah Cair SPPG, DLH Kota Pekalongan Tegaskan Siap Tindaklanjuti Aduan Warga
Aktivis GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan pada Rabu (17/6/2026)

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN, – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya menyoroti dugaan pembuangan limbah cair dari sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memadai.

Sorotan tersebut disampaikan saat Aktivis GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kedatangannya untuk mempertanyakan pengawasan dan penanganan DLH terhadap dugaan pembuangan limbah cair SPPG ke lingkungan.

Zaenuri mengatakan pihaknya masih menerima keluhan masyarakat mengenai limbah cair dari beberapa SPPG yang diduga berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Ia juga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas terhadap pengelola usaha yang diduga belum memiliki pengelolaan limbah sesuai ketentuan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang terkait di DLH Kota Pekalongan, Erwan, menjelaskan bahwa proses perizinan pendirian SPPG saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga DLH tidak selalu terlibat secara langsung pada tahap awal.

“Dalam proses pendirian SPPG terkait pengelolaan limbah, kami memang tidak selalu dilibatkan secara langsung. Secara teknis, pengurusan dilakukan melalui OSS. Karena sebagian besar SPPG masuk kategori usaha kecil, maka cukup menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Erwan.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada sistem perizinan lingkungan berbasis OSS yang mengatur usaha mikro dan kecil dapat menggunakan SPPL sesuai regulasi yang berlaku.

Meski demikian, Erwan menegaskan DLH tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan pencemaran lingkungan.

“Apabila ada masyarakat yang dirugikan atau menemukan adanya pembuangan limbah sembarangan, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.

Menurut Erwan, pada Desember 2025 lalu DLH Kota Pekalongan juga telah mengumpulkan para pengelola SPPG untuk memberikan sosialisasi mengenai ketentuan lingkungan hidup, termasuk pentingnya pengelolaan limbah melalui IPAL yang memenuhi standar.

“Kami sudah melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman kepada para pengelola SPPG mengenai kewajiban pengelolaan limbah dan pentingnya memiliki sistem IPAL yang sesuai standar,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Pekalongan, Ir. Joko, mengatakan pihaknya terbuka terhadap seluruh laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

“Kami selalu terbuka terhadap setiap aduan masyarakat. Semua laporan yang masuk akan kami tampung dan kami pastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk sementara ini tugas kami memberikan sosialisasi dan pembinaan,” ujar Joko.

Di sisi lain, Zaenuri berharap DLH tidak hanya mengedepankan pembinaan, tetapi juga meningkatkan pengawasan lapangan terhadap operasional SPPG, terutama yang berada di kawasan permukiman.

Menurut dia, pengelolaan limbah yang sesuai standar menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kami meminta DLH Kota Pekalongan melakukan pengawasan secara berkala serta memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah lingkungan. Jangan sampai program yang baik justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat akibat limbah yang tidak dikelola dengan benar,” kata Zaenuri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *