PANTURA24.COM,BATANG, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa menerima kuasa dari kontraktor yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan praktik pemberian dana terkait janji pekerjaan proyek di Kabupaten Batang. Nilai dana yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan juta rupiah, namun hingga kini proyek yang dijanjikan dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Direktur LBH Adhiyaksa, Didik Pramono S.H, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari kontraktor yang merasa dirugikan setelah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu dengan harapan memperoleh pekerjaan proyek.Selasa (16/06/26).
“Klien kami mengaku telah mengeluarkan dana dalam jumlah lumayan besar. Sebagian dana disebut diserahkan kepada oknum kepala desa, ada pula yang diduga berkaitan dengan orang-orang yang disebut dekat dengan oknum pejabat tinggi di Kabupaten Batang.
Namun sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan belum jelas realisasinya,” kata Didik kepada awak media.
Menurut Didik, salah satu kontraktor asal Pekalongan bahkan secara tegas menuntut pengembalian dana yang telah disetorkannya karena merasa tidak mendapatkan kepastian sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena diduga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki pengaruh dalam proses memperoleh pekerjaan. Kontraktor berharap ada kepastian hukum serta penyelesaian yang adil atas kerugian yang mereka alami.
LBH Adhiyaksa menyatakan akan melakukan pendampingan hukum terhadap pelapor dan secepatnya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
“Kami tidak hanya akan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga akan menelusuri dugaan permintaan sejumlah dana dengan iming-iming pekerjaan. Kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa,” ujar Didik.
Selain itu, LBH Adhiyaksa juga membuka layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan praktik penerimaan tenaga outsourcing atau bentuk rekrutmen lainnya yang disertai permintaan sejumlah uang.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor. Pendampingan hukum akan kami berikan tanpa dipungut biaya agar persoalan ini dapat diungkap secara terang dan memberikan kepastian bagi para korban,” tambahnya.
Sebelumnya Seorang kontraktor asal Kota Pekalongan berinisial HN (56) mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah dijanjikan memperoleh sejumlah pekerjaan proyek swasta maupun pemerintah di Kabupaten Batang.
HN menuturkan, persoalan tersebut bermula pada tahun 2024 saat dirinya berupaya mencari peluang pekerjaan di tengah persaingan usaha konstruksi yang semakin ketat. Dalam proses pencarian proyek itu, ia mengaku diperkenalkan kepada beberapa orang yang disebut memiliki kedekatan dengan seorang pejabat tinggi.





