LSM Robin Hood 23 Soroti Dugaan Penipuan Kavling di Pekalongan, Warga Diimbau Lebih Teliti

LSM Robin Hood 23 Soroti Dugaan Penipuan Kavling di Pekalongan, Warga Diimbau Lebih Teliti
Foto ilustrasi.Jumaat (12/06/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Robin Hood 23 menyoroti dugaan adanya praktik penipuan dalam transaksi pembelian tanah kavling di wilayah Kabupaten Pekalongan. LSM tersebut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan pembelian lahan dari pengembang.

Ketua LSM Robin Hood 23, Arif, mengatakan masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kondisi lokasi serta kelengkapan dokumen sebelum melakukan transaksi, termasuk mengecek apakah sertifikat sudah selesai diproses dan telah beralih atas nama pengembang

Bacaan Lainnya

“Warga harus selalu berhati-hati dan mengecek langsung lokasi serta memastikan dokumen sudah jadi dan benar-benar atas nama pengembang,” ujar Arif, Jumat (12/6/2026).

Arif juga meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengembangan dan penjualan tanah kavling, termasuk dalam hal perizinan, guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau ada masyarakat yang dirugikan, segera laporkan ke aparat penegak hukum supaya diproses dan pelakunya bisa diberi hukuman yang setimpal. Kami siap mengawal,” kata Arif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *