Pengedar Narkoba Bujel dan Rekannya Diciduk, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu

Pengedar Narkoba Bujel dan Rekannya Diciduk, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan psikotropika di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.Selasa (09/06/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan psikotropika di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BS alias Bujel alias Ayah (43), warga Kota Pekalongan, dan SAN alias Peping (24), warga Kabupaten Batang.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan petugas Polsek Wiradesa pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat itu, petugas piket mendapati seorang pria yang masuk ke halaman Polsek Wiradesa menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dimintai keterangan, pria tersebut tampak kebingungan sehingga dibawa ke ruang tunggu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Di ruang tunggu, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik yang diduga sengaja disembunyikan di bawah kursi. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Yonanta dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Pekalongan melalui penyelidikan serta pengembangan kasus.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap BS di kediamannya. Tidak lama kemudian, petugas juga mengamankan SAN yang datang ke lokasi tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan berbagai jenis obat keras serta psikotropika.

Dari BS, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram dan 0,16 gram. Polisi juga menyita ratusan butir obat keras dan psikotropika, antara lain Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, dan Riklona, serta dua tas dan satu unit telepon seluler.

Sementara dari SAN, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan 0,24 gram, puluhan butir Alprazolam dan psikotropika lainnya, dua tas, satu telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Yonanta mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kejelian anggota Polsek Wiradesa yang mencurigai perilaku seseorang di lingkungan kantor polisi.

“Pengungkapan ini berawal dari kepekaan anggota Polsek Wiradesa saat menemukan seseorang dengan perilaku mencurigakan di lingkungan kantor polisi. Dari temuan awal tersebut, Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan pendalaman dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika dan psikotropika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri sumber perolehan narkotika maupun psikotropika yang diedarkan para terduga pelaku,” kata Yonanta.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *