PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Sengketa tanah antara seorang pengusaha batik asal Kota Pekalongan dengan pihak pengembang perumahan di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, masih belum menemukan titik penyelesaian. Untuk memperjuangkan haknya, pemilik tanah menunjuk advokat Didik Pramono, S.H., sebagai kuasa hukum.
Didik Pramono mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian pada 13 Mei 2026 dan berharap kasus itu dapat diusut secara tuntas.
“Kami sudah melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian pada 13 Mei 2026. Kami berharap proses penanganannya dapat berjalan secara maksimal sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” kata Didik, Senin (8/6/2026).
Menurut Didik, hingga kini komunikasi dengan pihak pengembang yang dipersoalkan dinilai belum berjalan baik. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari kepolisian, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun belum seluruhnya memenuhi panggilan tersebut.
“Permasalahan ini harus diusut tuntas karena komunikasi dengan oknum pengembang cukup sulit dilakukan. Informasi dari pihak kepolisian, pihak-pihak terkait sudah dipanggil, tetapi belum datang memenuhi panggilan,” ujarnya.
Pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB, Didik bersama pihak kepolisian melakukan peninjauan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa di Desa Coprayan.
Ia berharap seluruh pihak yang terkait dapat menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab, tidak hanya kepada pemilik tanah, tetapi juga kepada masyarakat yang telah membeli kavling di lokasi tersebut.
“Kami berharap pihak-pihak terkait bertanggung jawab kepada klien kami maupun para pembeli kavling yang sudah melakukan pelunasan atau pembayaran uang muka. Mereka tidak mengetahui persoalan yang terjadi, tetapi justru berpotensi menjadi korban,” tegas Didik.
Sebelumnya, seorang pengusaha batik asal Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, berinisial IK, mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan tanah seluas 5.800 meter persegi yang berlokasi di Desa Coprayan.
Menurut IK, berdasarkan kesepakatan awal, pembayaran atas tanah tersebut seharusnya diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, sisa pembayaran belum juga diterimanya.
IK menyebut pembeli baru membayarkan uang muka sebesar Rp795 juta. Sementara itu, informasi yang diperolehnya menyebutkan bahwa kavling-kavling di atas lahan tersebut telah terjual kepada konsumen.
“Informasi yang saya terima, kavling-kavling di atas tanah tersebut sudah laku semua, tetapi pelunasan kepada saya belum ada. Karena belum ada titik temu, saya berharap segera dilunasi dan pihak pembeli menemui saya,” ujar IK.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk mengklarifikasi seluruh pihak yang terlibat dan mencari penyelesaian atas sengketa yang terjadi.






