PANTURA24.COM,PEKALONGAN, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brajamusti Nusantara Pekalongan menyoroti penerapan pasal yang dikenakan kepada AKF (54), oknum pengasuh Pondok Padepokan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Saat ini, penyidik Polres Pekalongan Kota menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali, menilai penyidik seharusnya juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ali, penerapan pasal tambahan tersebut dinilai relevan apabila korban dalam perkara tersebut masih berstatus anak, sebagaimana yang terungkap dari keterangan saksi korban dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Mestinya pihak penyidik juga menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ali, Selasa (2/6/2026).
Ali menjelaskan, dalam UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2), pelaku tindak pidana seksual terhadap anak dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, apabila pelaku merupakan orang tua atau pihak yang memiliki hubungan pengasuhan terhadap korban, ancaman pidana dapat diperberat.
Ia berharap penyidik menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera serta memastikan penegakan hukum berjalan secara maksimal.”Saya berharap pihak penyidik Polres Pekalongan Kota dapat menerapkan pasal berlapis,” ujarnya.





