PANTURA24.COM,BATANG -Jeritan ratusan pedagang Pasar Batang yang kehilangan tabungan mereka akhirnya menembus hingga tingkat nasional. Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian tanpa hasil, para korban kasus gagal bayar KSPPS Mandiri Umat kini mulai melihat secercah harapan. Perhatian datang dari Senayan, ketika Anggota DPR RI Yoyo Riyo Sudibyo menyatakan siap menelusuri persoalan yang telah merugikan banyak warga kecil tersebut.
Bagi para korban, uang yang hilang bukanlah dana investasi bernilai fantastis. Itu adalah hasil keringat yang dikumpulkan sedikit demi sedikit dari aktivitas berdagang setiap hari. Sebagian menabung untuk kebutuhan Lebaran, biaya pendidikan anak, modal usaha, hingga persiapan masa depan keluarga. Kini, tabungan yang selama bertahun-tahun mereka percayakan kepada koperasi justru tak kunjung bisa dicairkan.
Perjuangan panjang para korban itu rupanya sampai ke telinga Yoyo Riyo Sudibyo. Politikus Partai NasDem yang duduk di Komisi VII DPR RI tersebut mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan persoalan koperasi di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
“Bukan Mandiri Umat saja, ada beberapa koperasi lain yang laporannya sudah masuk ke kami. Saya ingin membantu semampu mungkin dan melihat persoalannya lebih jauh,” ujar Yoyo usai membuka Musyawarah Daerah PPDI Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih, Minggu (7/6/2026).
Pernyataan itu menjadi angin segar bagi para korban yang selama ini merasa perjuangan mereka berjalan di tempat. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mengadu ke pemerintah daerah hingga melapor ke aparat penegak hukum. Namun hingga kini, kepastian mengenai nasib dana mereka masih belum terlihat.
Saat mengetahui bahwa mayoritas korban merupakan pedagang pasar kecil, Yoyo tidak menyembunyikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan koperasi tersebut, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, saya harap aparat penegak hukum bertindak tegas,” katanya.
Yoyo juga merespons informasi mengenai lambannya penanganan kasus yang dikeluhkan sejumlah korban. Ia meminta data awal terkait para nasabah yang dirugikan untuk dipelajari lebih lanjut oleh timnya.
“Saya minta datanya dulu. Nanti akan kami teliti dan pelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelum menarik perhatian DPR RI, kasus KSPPS Mandiri Umat telah lama menjadi polemik di tingkat daerah. Di tengah tuntutan para nasabah yang kehilangan dana, sejumlah instansi justru terkesan saling menunjuk mengenai siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun penindakan.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batang menyatakan ruang geraknya terbatas karena badan hukum koperasi tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pengawas Koperasi Disperindagkop Batang, Anton Adianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kepada pemerintah provinsi terkait kasus gagal bayar tersebut. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang diterima.
Menurut Anton, secara operasional koperasi tersebut juga tidak memiliki izin di Kabupaten Batang. Ironisnya, kondisi itu berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi secara optimal.
“Kami baru mengetahui keberadaan koperasi itu ketika muncul persoalan,” katanya.
Keterbatasan jumlah pengawas dan sumber daya manusia disebut menjadi salah satu penyebab pengawasan belum menjangkau seluruh wilayah. Namun alasan tersebut justru memunculkan kritik dari pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, menilai seharusnya ada langkah yang lebih tegas sejak awal ketika ditemukan aktivitas koperasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut Albertus, keberadaan koperasi tersebut sebenarnya sudah pernah menjadi temuan sejak tahun 2018. Namun temuan itu tidak berujung pada penghentian operasional maupun tindakan penegakan aturan yang lebih kuat.
“Seharusnya ada langkah penutupan atau penindakan tegas sejak dulu,” ujarnya.
Kasus ini pertama kali mencuri perhatian publik menjelang Idulfitri lalu. Saat itu, sejumlah pedagang Pasar Batang menghentikan langkah Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, yang tengah melakukan inspeksi harga kebutuhan pokok.
Di tengah keramaian pasar, para pedagang menyampaikan keluhan yang sama: tabungan yang selama ini mereka setor setiap hari ke koperasi tidak bisa dicairkan ketika dibutuhkan.
Keluhan itu bukan sekadar persoalan administrasi. Banyak pedagang mengaku menyimpan hasil usaha mereka selama bertahun-tahun di koperasi tersebut. Dana itu telah direncanakan untuk kebutuhan Lebaran, biaya sekolah anak, hingga tambahan modal usaha.
Mendengar aduan tersebut, Bupati Faiz langsung meminta dilakukan pendataan dan penelusuran terhadap para korban. Namun seiring berjalannya waktu, harapan para nasabah belum juga berbuah kepastian.
Kini, setelah persoalan semakin membesar, Polres Batang membuka posko pengaduan untuk mendata korban sekaligus menghitung total kerugian yang ditimbulkan. Hingga saat ini, belasan korban telah melapor dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Masuknya kasus ini ke perhatian DPR RI membuka babak baru dalam perjuangan para korban. Publik kini menanti apakah dorongan politik dari tingkat pusat mampu mempercepat pengungkapan kasus sekaligus mendorong pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Namun bagi para pedagang, persoalannya sesungguhnya sangat sederhana. Mereka tidak terlalu memikirkan perdebatan mengenai batas kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun aparat penegak hukum. Yang mereka inginkan hanyalah kepastian atas uang yang telah mereka kumpulkan dengan susah payah selama bertahun-tahun.
Sementara berbagai instansi masih mencari jalan keluar, kantor KSPPS Mandiri Umat di Batang kini berdiri sunyi. Pintu-pintunya tertutup rapat, tanpa aktivitas seperti dulu. Di balik gembok yang menggantung di bangunan itu, tersimpan harapan ratusan nasabah yang hingga hari ini masih menunggu satu hal yang bagi mereka sangat berharga: kembalinya tabungan hasil jerih payah mereka.





