PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Konflik sosial yang bermula dari persoalan lingkungan dan isu kehidupan rumah tangga antarwarga di Perumahan Griya Wiranata Indah, Desa Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, akhirnya berujung pada putusan pidana di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Majelis hakim yang dipimpin Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., pada Rabu (3/6/2026), menjatuhkan putusan terhadap YP dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2026/PN Pkl. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Rabu (03/06/26).
Perkara tersebut berawal dari konflik yang dialami korban berinisial FA (27), seorang perempuan yang bersama suaminya menempati rumah baru di Perumahan Griya Wiranata Indah pada awal 2023, tak lama setelah keduanya menikah pada Januari tahun yang sama.
Meski telah melapor kepada pengurus lingkungan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk dan buku nikah, pasangan tersebut belum memiliki kartu keluarga baru. Kondisi itu memicu beredarnya berbagai isu di lingkungan sekitar. Korban mengaku menjadi sasaran tuduhan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, menikah siri, hamil di luar nikah, hingga disebut sebagai wanita simpanan.
Perselisihan mulai memanas pada 5 Maret 2024 ketika korban menegur terdakwa yang diduga membuang sisa makanan di depan rumahnya. Teguran tersebut justru memicu adu mulut. Dalam pertengkaran itu, terdakwa disebut kembali mengungkit isu-isu yang beredar mengenai kehidupan rumah tangga korban dan menuduh korban hidup bersama tanpa menikah.
Merasa nama baiknya diserang, korban melaporkan persoalan tersebut kepada Ketua RT. Namun berbagai isu yang berkembang di lingkungan warga justru tidak kunjung berhenti dan bahkan disebut sempat menjadi bahan pembicaraan dalam forum warga.
Upaya mencari kejelasan kemudian dilakukan korban. Pada 7 Desember 2024, korban bersama suami dan ibunya mendatangi rumah seorang warga berinisial NF untuk meminta klarifikasi terkait sumber tuduhan yang beredar.
Pertemuan yang semula diharapkan menjadi forum penyelesaian masalah justru berubah menjadi keributan. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa kembali mengungkap tuduhan bahwa korban hidup bersama sebelum menikah. Situasi kemudian memanas hingga berujung kontak fisik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terbukti bahwa terdakwa menendang perut korban sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan, masing-masing mengenai bagian tengah dan bawah perut. Saat kejadian tersebut, korban diketahui sedang dalam kondisi hamil pada minggu-minggu awal kehamilan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dinilai terbukti menjambak kepala korban sebanyak dua kali hingga kepala korban terdorong ke samping kanan. Terdakwa selanjutnya menarik tangan korban dan mencakar lengan kanan korban hingga menimbulkan luka.
“Menurut pengamatan majelis hakim, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut sudah jelas tergolong dalam perbuatan penganiayaan,” demikian salah satu pertimbangan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan.
Majelis hakim juga menilai unsur kesengajaan dalam perkara ini telah terpenuhi. Menurut hakim, tindakan menendang, menjambak, dan mencakar yang dilakukan terdakwa menunjukkan adanya kehendak serta kesadaran atas akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil Visum et Repertum Nomor 02/Kh/RSKH/I/2026 yang dibuat dokter pemeriksa. Dalam visum disebutkan terdapat empat luka bekas cakaran pada tangan kanan korban dengan panjang antara satu hingga dua sentimeter, serta luka pada kuku jari tengah tangan kiri yang terkelupas.
Di persidangan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya berupaya membangun argumentasi bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan terpaksa karena terdakwa disebut lebih dahulu diserang korban. Namun dalil tersebut ditolak majelis hakim.
Hakim menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa terdakwa lebih dahulu diserang oleh korban. Karena itu, majelis berkesimpulan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
“Dari keterangan seluruh saksi tidak ada yang menyatakan bahwa terdakwa diserang terlebih dahulu oleh FA. Dengan demikian terdakwa tidak dalam keadaan darurat maupun keadaan terpaksa,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Fitriana Charrisa Putri, S.H., Tony Aji Kurniawan, S.H., M.H., dan Janu Widono, S.H., M.H., menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan. Sementara penasihat hukum terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan atau setidaknya dijatuhi hukuman yang lebih ringan berupa kerja sosial atau tahanan kota.
Setelah melalui serangkaian persidangan sejak April 2026, majelis hakim akhirnya menyatakan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan telah terpenuhi dan terdakwa dinyatakan bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian warga karena bermula dari persoalan sosial di lingkungan perumahan yang berkembang menjadi konflik berkepanjangan, dipicu isu dan tuduhan yang beredar di tengah masyarakat. Perkara tersebut kemudian berujung pada proses hukum yang berlangsung hingga meja hijau dan berakhir dengan vonis pidana dari Pengadilan Negeri Pekalongan.





