Polres Batang Ungkap Empat Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, Lima Tersangka Ditangkap

Polres Batang Ungkap Empat Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, Lima Tersangka Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal.Rabu (03/06/26).

PANTURA24.COM.BATANG, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal dalam operasi yang digelar sepanjang paruh kedua Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita sabu, ganja, serta ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Batang Kompol Indra Hartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Batang.

Bacaan Lainnya

“Tim Satresnarkoba bergerak cepat dalam operasi ini. Kami berhasil mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda yang terungkap dalam kurun pertengahan Mei,” kata Indra dalam konferensi pers diMapolres Batang, Rabu (3/6/2026).

Kasus pertama terungkap pada Jumat (15/5/2026) di Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing. Polisi menangkap seorang pria berinisial JP yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,846 gram serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada seorang pemasok berinisial AR yang ditangkap sehari kemudian di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Polisi menyita sabu seberat bruto 4,202 gram dan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Batang juga mengungkap peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Bandar. Dalam operasi pada Selasa (19/5/2026) dini hari, polisi menangkap KF di Desa Wonokerto.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 3.450 butir Tramadol dan 620 butir obat berlogo “X/mf” yang diduga merupakan Trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Pada hari yang sama, polisi kembali menangkap seorang tersangka lain, yakni Dafid Afandi bin Sutikno, di Dukuh Trembyak, Desa Candi, Kecamatan Bandar. Dari tersangka, polisi menyita 300 butir Tramadol dan 363 butir obat berlogo “X/mf”.

Menurut Indra, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.
“Peredaran obat keras ilegal ini sangat meresahkan karena banyak disalahgunakan oleh remaja. Kami masih terus mendalami jaringan pemasok yang berada di balik peredaran obat-obatan tersebut,” ujar dia.

Polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan ganja di wilayah Kecamatan Bandar pada hari yang sama. Seorang tersangka berinisial AR ditangkap di Dukuh Trembyak, Desa Candi, dengan barang bukti satu paket ganja seberat bruto 6,002 gram.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Menurut kepolisian, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang mulai menjangkau hingga tingkat desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *