Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Batang, Pelaku Jual Motor Curian Secara Terpisah

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Batang, Pelaku Jual Motor Curian Secara Terpisah
Jajaran Polsek Tersono bersama Tim Resmob Polres Batang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tegalombo, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.Rabu (03/06/26).

PANTURA24.COM,BATANG, – Jajaran Polsek Tersono bersama Tim Resmob Polres Batang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tegalombo, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang. Seorang pria berinisial YNE (35) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dan menjual bagian-bagian kendaraan tersebut secara terpisah.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Batang Kompol Indra Hartono mengatakan, kasus itu bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega tahun 2009 milik seorang warga di Dukuh Cetosari, Desa Tegalombo.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, korban terakhir kali memarkirkan sepeda motor di belakang rumahnya pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun saat hendak digunakan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Korban bersama keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah, tetapi sepeda motor tidak ditemukan sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tersono,” kata Indra.

Dalam penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk setelah salah seorang saksi menemukan informasi penjualan mesin sepeda motor melalui media sosial yang memiliki ciri-ciri serupa dengan kendaraan milik korban.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Tersono pada Senin (25/5/2026). Polisi selanjutnya meminta saksi berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengatur transaksi dengan penjual melalui sistem cash on delivery (COD).

Saat pertemuan berlangsung, petugas memeriksa nomor mesin yang ditawarkan. Hasil pengecekan menunjukkan nomor tersebut identik dengan nomor mesin sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tersono berkoordinasi dengan Resmob Polres Batang untuk melakukan pengembangan kasus. Penelusuran mengarah ke sebuah rumah di Dukuh Wonokambang, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan YNE yang diduga sebagai pelaku pencurian. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tersono untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Polisi menyebut YNE sebelumnya pernah berkunjung ke rumah kerabat istrinya yang berdekatan dengan rumah korban saat Lebaran, sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan lokasi kendaraan yang menjadi sasaran.

“Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Sepeda motor hasil curian kemudian dipreteli dan dijual secara terpisah untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Indra.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin sepeda motor Yamaha Vega, satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver metalik, STNK kendaraan milik korban, serta fotokopi BPKB sepeda motor yang dicuri.Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polres Batang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *