PANTURA24.COM,PEKALONGAN, – Harapan sejumlah warga untuk memiliki rumah melalui pembelian tanah kavling di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berubah menjadi kekecewaan. Hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan terkait sertifikat maupun realisasi hak atas tanah yang telah dibayar lunas.
Kuasa hukum pembeli, Didik Pramono, S.H., mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 23 Maret 2026 dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait terus berlanjut. Kami berharap ada titik terang terkait dana klien kami yang sudah membayar lunas,” kata Didik, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, kliennya membeli tanah dengan harapan dapat mewujudkan impian memiliki rumah. Namun hingga kini, impian tersebut belum terwujud karena kejelasan mengenai status tanah yang dijanjikan tak kunjung didapatkan.
“Harapan memiliki rumah menjadi sirna karena yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang. Kami berharap pihak yang bertanggung jawab atas persoalan ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Didik juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan dan perizinan terhadap praktik penjualan tanah kavling guna mencegah kasus serupa terulang dan merugikan masyarakat.
Sebelumnya, seorang warga Kota Pekalongan berinisial MR (21) mengaku menjadi salah satu pihak yang dirugikan dalam transaksi tersebut. Ia mengaku membeli sebidang tanah kavling di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, tepatnya di Blok C, dengan luas sekitar 60 meter persegi.
Tanah itu dibeli dengan harga Rp60 juta. Namun setelah pembayaran dilakukan, MR mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai sertifikat maupun kepastian hak atas tanah yang dijanjikan.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Para pembeli berharap proses hukum dapat mengungkap duduk perkara sekaligus memberikan kepastian atas kerugian yang mereka alami.





