PANTURA24.COM,BATANG, – Jajaran Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di lima masjid dan musala di Kabupaten Batang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Tiga orang pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut sempat menimbulkan keresahan di masyarakat karena pelaku menyasar uang infak dan sedekah yang dihimpun jamaah untuk mendukung kegiatan keagamaan serta operasional tempat ibadah.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Batang segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dari beberapa lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kurang dari satu hari sejak laporan diterima, polisi menangkap ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Polisi kemudian membawa para tersangka ke Mapolres Batang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Batang AKBP Veronica mengapresiasi kinerja jajarannya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, keberhasilan pengungkapan ini penting untuk menjaga rasa aman masyarakat sekaligus mencegah meluasnya keresahan akibat aksi para pelaku.
“Saya mengapresiasi kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini. Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan para tersangka.
Polres Batang mengimbau pengurus masjid dan musala untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan, termasuk memasang kamera CCTV dan melakukan pengawasan rutin terhadap kotak amal.
Menurut kepolisian, langkah pencegahan tersebut penting untuk meminimalkan risiko terjadinya tindak pencurian serupa di kemudian hari.





