PANTURA24.COM,PEKALONGAN, – Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan vonis kepada terdakwa berinisial ST dalam perkara dugaan penipuan terhadap Dayanah (84), warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan nomor perkara 44/Pid.B/2026/PN Pkl pada Kamis (7/5/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Usai sidang, Arif selaku Ketua LSM Robin Hood 23 mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran jaksa penuntut umum dan kepolisian yang dinilai telah membantu memperjuangkan keadilan bagi Dayanah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah membantu nenek Dayanah mencari keadilan. Alhamdulillah mantan mantu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Arif.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran Polres Kajen, khususnya Unit III Tipidkor, yang disebut turut membantu proses penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, tim jaksa penuntut umum terdiri dari Fitriana Charrisa Putri, SH, Tony Aji Kurniawan, SH MH, dan Janu Widono, SH MH.
Arif menambahkan, pihaknya masih akan mengawal proses hukum lanjutan terkait gugatan perdata guna memperjuangkan hak-hak Dayanah.
“Kami akan mengawal lagi terkait gugatan perdata. Nanti kami serahkan kepada tim kuasa hukum Didik Pramono.S.H untuk memperjuangkan hak nenek Dayanah kembali,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Dayanah, Didik Pramono SH, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan pengembalian hak atas tanah milik kliennya.
“Kami akan memperjuangkan kembali hak atas tanah tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pekalongan atas putusan yang telah dijatuhkan,” ujar Didik.





