Kasus Dugaan Penculikan di Kedungwuni Mulai Disidangkan, Terdakwa Ajukan Keberatan

Kasus Dugaan Penculikan di Kedungwuni Mulai Disidangkan, Terdakwa Ajukan Keberatan
Sidang perdana kasus dugaan perampasan kemerdekaan.Rabu (29/04/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Sidang perdana kasus dugaan perampasan kemerdekaan dengan terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel mulai digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (29/4/2026). Perkara ini menyita perhatian publik karena terjadi pada masa tenang Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti dengan hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi. Majelis menetapkan jadwal sidang lanjutan akan digelar rutin setiap Rabu pagi.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Toni Aji Kurniawan membacakan surat dakwaan. Terdakwa diduga terlibat dalam penculikan terhadap Purwanto pada 25 November 2024 di wilayah Kedungwuni.

Jaksa menguraikan, korban didatangi terdakwa bersama sejumlah orang, kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil.

Korban disebut diseret dan dimasukkan ke bagasi dalam kondisi tidak wajar.Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah lokasi yang disebut sebagai posko salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Di tempat itu, korban diduga mengalami tekanan, interogasi, hingga dipaksa membuat video pernyataan.

Korban juga disebut mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar.Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Imam Maliki, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hal itu menunjukkan bahwa terdakwa tidak menerima seluruh isi dakwaan jaksa.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun eksepsi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pembacaan keberatan.

Di luar persidangan, korban Purwanto menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menilai masih ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut, namun belum tersentuh proses hukum.

Menurut Purwanto, sedikitnya lima orang terlibat saat dirinya dipaksa masuk ke dalam mobil. Hingga kini, baru satu orang yang menjadi terdakwa.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi tahap awal penentuan arah perkara, terutama setelah majelis hakim mendengarkan dan mempertimbangkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *