PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan terus berkomitmen dalam mencari solusi terbaik bagi para pedagang eks Pasar Darurat Sorogenen. Melalui audiensi yang digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Senin (27/4/2026). Berbagai pihak duduk bersama untuk menampung aspirasi pedagang sekaligus merumuskan langkah penataan yang humanis dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Wismo Aditiyo, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi para pedagang yang difasilitasi DPRD Kota Pekalongan. Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut dihadirkan guna memberikan pandangan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Pertemuan hari ini adalah bentuk komunikasi yang baik. Para pedagang menyampaikan aspirasinya kepada DPRD, kemudian kami dari OPD terkait dihadirkan untuk bersama-sama mencari solusi,” ujar Wismo.
Dari sisi Dindagkop-UKM, lanjut Wismo, pemerintah telah menyiapkan opsi relokasi dengan menyediakan alternatif lokasi berdagang di tiga pasar, yakni Pasar Anyar, Pasar Podosugih, dan Pasar Kraton. Ketiga lokasi tersebut dinilai representatif karena memang diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan resmi.
“Jumlah pedagang yang terdata ada 79 orang, dengan 44 di antaranya merupakan warga Kota Pekalongan dan sisanya dari luar daerah. Pada awalnya, seluruh pedagang tersebut sudah kami alokasikan ke tiga pasar tersebut tanpa membedakan asal daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Wismo mengakui bahwa proses penataan ini masih membutuhkan komunikasi lebih lanjut, mengingat dinamika aspirasi dari para pedagang yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog demi mencapai solusi terbaik.
“Ini bukan soal solusi pemerintah ditolak atau tidak, tetapi lebih kepada proses komunikasi yang terus berjalan. Kami menjalankan tugas sesuai tupoksi, sementara penegakan Perda menjadi kewenangan Satpol P3KP,” imbuhnya.
Lanjutnya, audiensi ini menjadi langkah awal yang positif dalam membangun kesepahaman antara pemerintah, legislatif, dan pedagang. Dengan komunikasi yang terus dijaga, diharapkan penataan kawasan Pasar Sorogenen dapat berjalan secara bertahap, humanis, dan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Kami bersama DPRD pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tercapai solusi terbaik yang berpihak pada kepentingan bersama, baik dari sisi ketertiban kota maupun kesejahteraan para pedagang,”tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron, turut menyampaikan beberapa opsi solusi yang tengah dipertimbangkan bersama. Selain relokasi ke Pasar Banjarsari, Pasar Anyar dan Podosugih, muncul pula gagasan alternatif berupa “solusi ketiga” yang mengedepankan pendekatan persuasif.
Solusi tersebut antara lain memberikan izin sementara kepada pedagang untuk tetap berjualan di kawasan Pasar Sorogenen dalam jangka waktu tertentu, dengan catatan tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika lingkungan. Pendekatan ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi pedagang sekaligus menghindari potensi konflik di lapangan.
“Kita ingin penataan ini berjalan dengan baik tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan. Prinsipnya bukan penggusuran, tetapi pengaturan agar tetap tertib dan kondusif,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut juga disoroti pentingnya konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di seluruh wilayah Kota Pekalongan. DPRD mendorong agar penertiban dilakukan secara adil dan humanis, termasuk terhadap pelanggaran lain seperti penggunaan trotoar dan kawasan publik oleh pedagang.
Ke depan, kata Nusron, Komisi B DPRD akan memperkuat koordinasi dengan Dindagkop-UKM untuk merumuskan solusi teknis, sementara Komisi A akan berkoordinasi dengan Satpol P3KP terkait mekanisme penertiban yang mengedepankan pendekatan persuasif.
“Selain itu, dalam audiensi juga muncul usulan agar barang dagangan atau gerobak milik pedagang yang sebelumnya sempat diamankan dapat dikembalikan, sebagai bentuk itikad baik dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan pedagang,”ungkapnya.
Di sisi lain, perwakilan pedagang eks Pasar Darurat Sorogenen, M. Kurniawan, menyampaikan bahwa para pedagang pada prinsipnya siap untuk diatur, namun berharap tidak dilakukan penggusuran.
“Intinya kami mau diatur, tidak mau digusur. Kami berharap masih bisa berjualan di Pasar Sorogenen, karena itu sumber penghidupan kami. Kami juga menyampaikan bahwa sebagian pedagang masih merasa keberatan dengan opsi relokasi, khususnya ke Pasar Podosugih, sehingga berharap ada solusi yang lebih sesuai dengan kondisi mereka,”tutupnya.





