Lindungi PMI Sejak Awal, Dinperinaker Pekalongan Awasi Ketat P3MI

Lindungi PMI Sejak Awal, Dinperinaker Pekalongan Awasi Ketat P3MI
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan memberikan perlindungan optimal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).Kamis (23/04/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan optimal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pengawasan ketat terhadap perjanjian kerja antara calon PMI dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan,mengungkapkan bahwa, Dinperinaker memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses penempatan PMI berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan sejak awal.

Bacaan Lainnya

“Di Dinperinaker, kami melakukan pengesahan perjanjian kerja antara P3MI dengan calon tenaga kerja. Kami turut menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat diketahui secara jelas,” ujar Betty, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, pengawasan ini menjadi langkah preventif agar calon PMI tidak dirugikan di kemudian hari. Dinperinaker memastikan bahwa seluruh prosedur yang dijalankan oleh perusahaan penempatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Betty menjelaskan, mayoritas calon PMI asal Kota Pekalongan saat ini bekerja di sektor domestik, seperti caregiver atau perawat lansia dan anak. Negara tujuan yang paling banyak diminati antara lain Taiwan, Singapura, Malaysia, hingga Hongkong.

“Permintaan di sektor caregiver memang cukup tinggi. Mereka bekerja sebagai penjaga lansia maupun anak-anak. Untuk penempatan ke negara seperti Jepang, saat ini belum ada dari Kota Pekalongan, karena biasanya program tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dalam hal jumlah, Betty menyebutkan bahwa rata-rata terdapat sekitar 10 calon PMI asal Kota Pekalongan yang mengajukan perjanjian kerja melalui Dinperinaker setiap bulan. Jumlah ini dinilai relatif stabil, meskipun tidak sebesar daerah lain yang berbasis kabupaten.

“Kalau di kota memang jumlahnya tidak terlalu besar, rata-rata sekitar 10 orang per bulan yang kami fasilitasi perjanjian kerjanya. Setelah itu, mereka masih menunggu proses pemberangkatan dari P3MI,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Betty menuturkan bahwa setelah perjanjian kerja disahkan, proses selanjutnya menjadi kewenangan P3MI yang berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait, termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun demikian, peran pemerintah daerah tidak berhenti sampai di situ. Dinperinaker tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi PMI, terutama jika terjadi permasalahan selama bekerja di luar negeri. Dalam situasi tersebut, Dinperinaker siap memfasilitasi mediasi antara keluarga PMI dengan perusahaan penempatan.

“Kalau ada kasus, kami biasanya mendapatkan tembusan informasi. Bahkan seringkali keluarga PMI datang langsung ke Dinperinaker untuk melaporkan permasalahan yang dihadapi. Kami kemudian memanggil perusahaan penempatan untuk klarifikasi dan melakukan mediasi,” terangnya.

Ia menambahkan, tidak jarang permintaan dari keluarga adalah agar PMI dapat dipulangkan ke tanah air. Dalam kondisi seperti ini, Dinperinaker memastikan perusahaan penempatan bertanggung jawab terhadap pekerja yang diberangkatkannya.

“Alhamdulillah, dalam beberapa kasus, perusahaan penempatan menunjukkan tanggung jawabnya dengan memfasilitasi kepulangan PMI. Ini menjadi bagian dari komitmen perlindungan yang terus kami kawal,” tegas Betty.

Melalui langkah-langkah tersebut, pihaknya berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan yang layak, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air.

“Dengan sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan penempatan, dan pemerintah pusat, diharapkan kualitas penempatan PMI asal Kota Pekalongan semakin baik serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *