PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) olahraga serta pertanian di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, tengah menjadi sorotan publik.Lembaga Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Hasil investigasi lapangan pada Kamis (30/10/2025) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan dua proyek senilai hampir Rp300 juta tersebut.
Proyek sarpras olahraga bernilai Rp193.135.000 dengan volume panjang 384 meter dan lebar 1,5 meter diduga tidak dikerjakan secara swakelola sebagaimana ketentuan Dana Desa.Dari pantauan di lapangan, pekerjaan justru dilakukan oleh pekerja dari luar Desa Watusalam.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku berasal dari Kecamatan Kandangserang. Ia juga menyebut bahwa proyek ditangani oleh seorang kontraktor asal Kajen berinisial TG.
“Iya mas, orang Kandangserang semua. Kita nginep di balai desa sudah hampir sebulan. Yang mengerjakan kontraktor orang Kajen, inisial TG,” ujarnya kepada tim media.
Selain persoalan tenaga kerja, hasil observasi menunjukkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan bestek.Beberapa pasangan bata terlihat belum tertutup rapi oleh adukan semen, material proyek tampak berserakan, dan sejumlah paving block belum diisi pasir urug halus di sela-sela sambungan sebagaimana standar teknis.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai mutu pekerjaan dan efektivitas pengawasan pemerintah desa.
Kepala Desa Watusalam, Heru, membenarkan bahwa pekerja proyek berasal dari luar desa.
“Iya mas, memang pekerjanya dari Kandangserang. Nilainya ada di papan kegiatan, sekitar seratus sekian juta. Untuk tukang di desa memang terbatas. Pekerjaan juga sudah hampir selesai, sekitar dua mingguan lebih,” kata Heru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Tak hanya proyek sarpras olahraga, pembangunan sarana pertanian di RT 10 RW 05 juga menuai kritik.
Proyek saluran irigasi sepanjang 210 meter dengan volume 68,25 meter kubik itu menelan anggaran Rp101.900.000, juga bersumber dari Dana Desa 2025.
Dari hasil pemantauan, dinding luar saluran irigasi yang baru rampung tampak mulai mengalami kerusakan ringan.
Beberapa lapisan pasangan batu belum tertutup sempurna oleh adukan semen, sementara tumpukan material sisa dan sampah masih terlihat di sekitar lokasi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan ketat dan berpotensi menyalahi ketentuan teknis.Padahal, papan kegiatan mencantumkan bahwa pelaksana proyek adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Watusalam, bukan pihak ketiga.
Ketua GNPK RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mendesak aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan teknis terhadap dua proyek tersebut.
Ia menilai penggunaan tenaga kerja dari luar desa, penggunaan adukan manual tanpa molen, serta dugaan campur tangan pihak ketiga harus ditelusuri lebih jauh.
“Jika benar pekerjaan dilakukan tanpa molen dan dikerjakan oleh pihak luar, itu menunjukkan lemahnya pengawasan. TPK dan pemerintah desa wajib memastikan setiap proyek Dana Desa dikerjakan sesuai RAB dan juknis. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Zaenuri.
“Kami akan pantau dan, jika perlu, laporkan ke inspektorat atau aparat penegak hukum, khususnya Tipikor, bila ditemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa,” ujarnya.





