Berikan Pernyataan Resmi, Begini Cara Unikal Ungkap Pelaku Perekaman Vidio Toilet Perempuan

Pernyataan resmi Unikal terkait kasus temuan kamera vidio di toilet perempuan Fakultas Hukum disampaikan oleh Wakil Rektor III Fajru Sidiq

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Univeristas Pekalongan (Unikal) akhirnya memberikan pernyataan resminya terkait kasus temuan kamera di toilet perempuan gedung A Fakultas Hukum. Pernyataan disampaikan Wakil Rektor III Fajru Sidiq dalam konferensi pers di Gedung F.

“Ada yang menjadi keberatan kami yaitu soal vidio yang disebut ada 300 lebih. Jumlahnya tidak sebanyak itu, hanya beberapa maka perlu kami luruskan,” ujarnya Selasa (10/10/2023).

Bacaan Lainnya

Ia menyebut barang bukti vidio masih di senat rektorat atau berada di tangan Satgas

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unikal.

“Itu nanti bisa diperlukan suatu suatu saat bila terjadi pelaporan bagi korban yang keberatan dan mau melaporkan pidana,” katanya.

Fajru pun menjelaskan proses penangkapan pelaku bermula dari barang bukti kamera yang ditemukan pada 18 Juli 2023 di toilet perempuan Fakultas Hukum.

Kebetulan wajah pelaku tertangkap kamera pada saat menyeting posisi di tempat sampah yang ada di dalam toilet. Wajah pelaku terungkap saat proses recovery pada kartu memori.

Pihak tim IT Unikal memastikan tidak ada vidio yang tersebar di internet karena sudah dilakukan pelacakan. Laku dengan munculnya wajah pelaku maka yang bersangkutan langsung dipanggil Dekan Fakultas Hukum dan Satgas PPKS.

Pelaku sendiri adalah mahasiswa hukum semester akhir dan hasil keputusan dari Satgas PPKS adalah pelaku diberhentikan secara tidak hormat.

Fajru menegaskan bahwa Unikal siap memberikan bantuan pendampingan kepada mahasiswi yang merasa menjadi korban bila mau menempuh jalur hukum.

“Bagi para mahasiswi yang merasa jadi korban bisa melapor ke satgas PPKS. Mayoritas satgas adalah dosen wanita, maka para korban bisa dengan tenang melapor,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *