Ngaku Diupah Rp 2,5 Juta, Kurir di Kota Pekalongan Tertangkap Tangan Bawa 104,2 Gram Sabu

Ngaku Diupah Rp 2,5 Juta, Kurir di Kota Pekalongan Tertangkap Tangan Bawa 104,2 Gram Sabu
HP (27) tertunduk lesu saat digelandang masuk menuju sel tahanan, tersangka yang menjadi kurir sabu tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Satu paket besar sabu berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota dalam satu operasi tangkap tangan. Sabu seberat seberat 104,2 gram tersebut dibawa oleh seorang kurir yang hendak bertransaksi di Jalan Kusuma Bangsa.

“Informasi yang kami terima pada waktu itu akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Kusuma Bangsa,” ungkap Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno di Mapolres Pekalongan Kota, Jum’at (8/9/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam ternyata benar sehingga tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus kulit.

Tersangka ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa tepatnya di gang Cemara, Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara. Selain sabu, diamankan pula satu sepeda motor supra.

“Tersangka berinisial HB (27). Dia mengaku sebagai suruhan untuk mengambil barang yang dikirim dari Solo,” kata AKP Budi menjekaskan.

Yang bersangkutan mengaku baru sekali ini menjadi kurir narkoba. Untuk pekerjaanya itu tersangka diberikan komisi sebesar Rp 2,5 juta.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2029 Tentang Naroktika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup kurungan,” tutup AKP Budi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *