8 Kasus Narkotika Diungkap, Polisi Sita 66,55 Gram Sabu dan 1,3 Kg Ganja

8 Kasus Narkotika Diungkap, Polisi Sita 66,55 Gram Sabu dan 1,3 Kg Ganja
Kegiatan Pers Conference di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pekalongan Kota, Kamis (24/9/2026).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Pekalongan. Hasilnya, sebanyak delapan kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 11 tersangka serta sejumlah barang bukti narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Iwan Sujarwadi, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut di hadapan awak media dalam kegiatan Pers Conference di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pekalongan Kota, Kamis (24/9/2026).

Bacaan Lainnya

“Dari kegiatan penegakan hukum terkait masalah narkotika, kita mengamankan tujuh pengedar, dua pengguna, satu kurir, dan satu perantara,” ujar Iwan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 66,55 gram, ganja 1.347,84 gram, serta biji ganja 0,57 gram. Kasus tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Candi II 2026 dan pengungkapan perkara Satresnarkoba sepanjang Juni hingga September 2026.

Iwan menjelaskan, salah satu pengungkapan ganja dilakukan setelah petugas melakukan pemetaan dan profiling terhadap pelaku. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga pelaku menerima paket ganja yang dikirim dari Jakarta di wilayah Panjang Wetan.

Sementara itu, untuk perkara sabu, petugas memperoleh informasi mengenai adanya narkotika yang diduga akan diedarkan dan dipecah kembali di wilayah Kota Pekalongan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, nilai barang bukti ganja dan sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp56 juta hingga Rp76 juta. Barang bukti tersebut juga diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap ribuan orang.“Kalau untuk sabu kurang lebih sekitar 500 orang, kalau ganja hampir 3.000 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Dies Ferra Ningtias, S.I.K.,M.Si. mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.

“Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya menciptakan wilayah Kota Pekalongan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba diharapkan semakin kuat,”tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *