PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan segera memproses pengisian jabatan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan yang akan kosong seiring Supriono memasuki masa purna tugas per 1 November 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan optimalisasi pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Pemkot Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf, menyampaikan bahwa pengisian jabatan tersebut akan diproses melalui mekanisme asesmen dan manajemen talenta. Hal ini mengingat posisi Asisten Administrasi Umum merupakan salah satu jabatan strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.
“Untuk jabatan Asisten Administrasi Umum, kita segera lakukan asesmen melalui manajemen talenta. Ini merupakan posisi strategis, sehingga insyaallah secepatnya akan kita proses,” tutur Aaf saat ditemui usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun dan tali asih bagi PNS yang akan memasuki masa purna tugas serta pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang mencapai batas usia pensiun, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Jumat (23/10/2026).
Aaf menegaskan, proses pengisian jabatan akan mulai dipersiapkan sejak sekarang agar dapat segera ditindaklanjuti setelah pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas pada 1 November 2026. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kekosongan jabatan dalam waktu yang berkepanjangan.
“Setelah 1 November, secepatnya akan kita lakukan pelantikan untuk posisi Asisten Administrasi Umum,” imbuhnya.
Menurutnya, pengisian jabatan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan menjadi bagian dari upaya Pemkot Pekalongan dalam menempatkan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Keberadaan pejabat yang tepat diharapkan mampu memperkuat koordinasi, administrasi pemerintahan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, Pemkot Pekalongan berkomitmen menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan melalui proses pengisian jabatan yang terencana dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap perangkat daerah diharapkan tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal demi mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pekalongan,”tukasnya.





