PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan bahwa keberangkatan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan seorang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan karena dijemput atau ditangkap penyidik. Keempatnya datang untuk memenuhi panggilan resmi yang telah disampaikan sebelumnya.
Penegasan tersebut disampaikan Sukirman pada Kamis (22/10/2026), menyusul beredarnya informasi mengenai sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang diminta menghadap lembaga antirasuah itu.
Menurut Sukirman, empat orang yang memenuhi panggilan tersebut terdiri atas tiga ASN, yakni Hani, Robi, dan Ajik, serta seorang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan bernama Ruben. Ia sekaligus membantah kabar yang menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan turut dibawa ke Jakarta.
“Sekda tidak, tidak dibawa. Orang-orang yang dibawa kan cuma empat orang. Hani, Robi, Ajik, sama Ruben,” ujar Sukirman.
Ia menjelaskan, keempat orang tersebut berangkat ke Jakarta untuk memenuhi surat panggilan resmi dari KPK. Sukirman menegaskan, kehadiran mereka merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, bukan akibat tindakan penjemputan oleh penyidik.
“Iya dipanggil ke Jakarta, surat resmi. Ke Jakarta, langsung datang ke sana, dan yang bersangkutan pada hadir ke sana, hari ini persisnya,” katanya.
Sukirman menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan maupun peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah ditangani KPK.“Menindaklanjuti sprindik dua KPK kemarin kayaknya,” jelasnya.
Terkait dugaan bahwa pemeriksaan itu berhubungan dengan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sukirman menyerahkan sepenuhnya penjelasan mengenai substansi perkara kepada penyidik KPK. Ia meminta seluruh pihak yang menerima panggilan agar mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
“Oh, kalau materi substansinya kan pendekatan hukum ya, KPK ya dalam hal ini ya, tapi yang jelas kita mendorong agar tertib mengikuti apa yang disampaikan di dalam surat itu,” tambahnya.
Ia kembali menekankan bahwa kehadiran empat orang tersebut harus dipahami sebagai pemenuhan panggilan resmi, bukan penjemputan paksa.“Memang bukan, bukan dijemput, memang menghadiri undangan,” pungkas Sukirman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengaku belum menerima pemberitahuan tertulis mengenai pemanggilan Ruben oleh KPK. Hingga dirinya memberikan keterangan, menurut Munir, tidak ada surat tembusan yang disampaikan secara langsung kepada pihak DPRD.“Saya enggak dapat, enggak dapat tembusan ya. Tidak ada pemberitahuan ke DPRD,” kata Munir.
Ia menyebut informasi yang diterimanya menyatakan bahwa surat pemanggilan tersebut disampaikan melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan. Namun, Munir mengaku belum mengetahui secara pasti siapa saja yang diminta hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Langsung ke Sekda. Undangannya kan Sekda. Sekda untuk mengajak siapa kan kabarnya begitu. Enggak tahu mengajak siapa,” ujarnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Munir belum memperoleh informasi secara langsung mengenai pemanggilan Ruben dari KPK. Adapun mekanisme penyampaian surat dan nama-nama pihak yang dipanggil masih merujuk pada informasi yang diterimanya.
Pemanggilan empat orang dari lingkungan Pemkab dan DPRD Kabupaten Pekalongan itu berlangsung di tengah pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan sprindik baru untuk mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, penyidik kini menelusuri dugaan aliran dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya atau *outsourcing* di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Dari perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” kata Budi.
Ia menyebut sprindik untuk penyidikan dugaan TPPU tersebut diterbitkan pada Oktober 2026. Meski penyidikan telah dikembangkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.“Sprindik barunya per-Oktober 2026. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka untuk kasus TPPU tersebut,” ungkapnya.
Pengembangan perkara TPPU menjadi langkah penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan pergerakan dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana asal. Melalui penyidikan tersebut, KPK berupaya mendalami dugaan aliran uang yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya.
Di sisi lain, perkara pokok yang menjerat Fadia Arafiq telah memasuki tahap persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (24/9/2026), jaksa menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa KPK, Agus Subagya, menyatakan Fadia terbukti melakukan tindak pidana terkait pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.
Dalam persidangan, jaksa mengacu pada Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski perkara pokok telah memasuki tahap tuntutan, pengembangan penyidikan dugaan TPPU masih berjalan. Pemanggilan tiga ASN dan seorang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga Kamis (22/10/2026), KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU itu. Materi pemeriksaan terhadap Hani, Robi, Ajik, dan Ruben, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan dugaan aliran dana yang sedang ditelusuri, masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.
Dengan demikian, pemanggilan keempat orang tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang sedang disidik. Perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan tetap menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.





