PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Kesigapan warga dalam menjaga keamanan lingkungan turut membantu menggagalkan aksi percobaan pencurian perangkat telekomunikasi di Kota Pekalongan. Seorang pria berinisial JR (35), warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diamankan warga setelah kedapatan merusak perangkat mini OLT milik PT Telkom Indonesia di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu, saksi mendengar suara mesin yang berlangsung cukup lama dan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.
“Saksi kemudian melihat ada orang yang sedang menggerinda bagian perangkat mini OLT. Setelah ditegur, yang bersangkutan berusaha melarikan diri, kemudian dikejar dan berhasil diamankan oleh warga,” ujar AKP Setiyanto saat menggelar konferensi pers di hadapan para awak media di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (24/9/2026).
Perangkat yang menjadi sasaran merupakan satu unit mini OLT Warungasem dengan nama sistem GPON00-D4-PKL-4FCF. Perangkat tersebut memiliki sejumlah komponen, di antaranya dua modul aktif, 32 unit SFP, dua modul rectifier, dan satu modul control.
“Akibat kejadian tersebut, terdapat kerusakan pada salah satu pintu perangkat serta dua buah anak kunci gembok. Apabila seluruh isi perangkat berhasil diambil, pihak Telkom Indonesia diperkirakan dapat mengalami kerugian sekitar Rp80 juta,”bebernya.
Setelah diamankan warga, JR kemudian diserahkan kepada Polsek Pekalongan Selatan untuk diproses lebih lanjut. Unit I Satreskrim Polres Pekalongan Kota selanjutnya melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin gerinda warna hijau, satu buah tang, satu buah obeng, dua buah kunci gembok beserta anak kuncinya, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Nantinya akan kami kembangkan, siapa tahu ada kejadian atau tempat lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kami juga berkoordinasi dengan polres lain terkait peristiwa tersebut,” jelas AKP Setiyanto.
Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau kondisi yang membutuhkan kehadiran petugas melalui layanan 110.
“Kesigapan warga dalam merespons aktivitas mencurigakan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus membantu kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak pidana,”tukasnya.





