PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Kuasa hukum Abdul Halim, pemilik Padepokan Padang Ati, Muchtar Hadi Wibowo, membantah tudingan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
Muchtar menegaskan bahwa dalam proses hukum yang sedang berjalan, seluruh pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Menurutnya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, maupun dihadapkan ke depan pengadilan harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum,” ujar Muchtar Hadi Wibowo.
Lebih lanjut, Muchtar berpendapat bahwa dakwaan JPU dalam perkara tersebut masih perlu diuji secara menyeluruh melalui bukti-bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Ia menilai terdapat sejumlah hal yang, menurut pandangannya sebagai kuasa hukum, perlu mendapat perhatian dan pembuktian lebih lanjut di hadapan majelis hakim. Salah satunya terkait keterangan sejumlah saksi yang disebut belum dapat menjelaskan secara pasti waktu terjadinya peristiwa sebagaimana yang didakwakan.
Menurut Muchtar, perkara tersebut juga bukan merupakan kasus operasi tangkap tangan maupun tertangkap tangan. Karena itu, ia menilai seluruh unsur dalam surat dakwaan harus diuji secara cermat melalui mekanisme persidangan yang terbuka dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Terkait adanya dugaan kemungkinan tekanan dari pihak tertentu, Muchtar menyampaikan bahwa hal tersebut, apabila memang ada, harus dibuktikan dan tidak boleh menjadi dasar untuk memaksakan suatu proses yang bertentangan dengan hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Apabila ada pihak atau oknum tertentu yang memaksakan kehendaknya dengan cara-cara yang melanggar hukum, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.





