PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di lingkungan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan mendapat perhatian dari berbagai pihak. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Ketua LSM Robin Hood 23, M Arif, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan tidak berhenti pada perkara yang saat ini telah menjerat sejumlah pejabat dan pegawai perusahaan daerah tersebut.
Arif menyoroti penggunaan anggaran dalam kegiatan rapat yang melibatkan jajaran petinggi PDAM Kota Pekalongan di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, pada 16 September 2023.
Menurutnya, penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk biaya penginapan, transportasi, operasional, hingga pengeluaran lain yang berkaitan dengan kegiatan rapat tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada kasus yang sekarang. Kami meminta Kejari memeriksa juga dana yang digunakan untuk kegiatan di Guci, termasuk biaya booking kamar, operasional, transportasi dan pengeluaran lainnya,” kata Arif, Rabu (26/8/26).
Sorotan itu muncul setelah Kejari Kota Pekalongan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di lingkungan Perumda Tirtayasa. Salah seorang di antaranya merupakan mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019-2024 berinisial MI.
Selain MI, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni dua pegawai aktif dan seorang mantan pegawai Perumda Tirtayasa.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/8/2026) malam. Usai menjalani pemeriksaan, mereka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Pekalongan.
Arif menilai, penyidikan dugaan korupsi di tubuh Perumda Tirtayasa seharusnya juga membuka kemungkinan untuk menelusuri penggunaan anggaran lainnya apabila ditemukan indikasi yang perlu didalami.
Salah satu yang menjadi perhatian LSM Robin Hood 23 adalah kegiatan rapat jajaran PDAM di kawasan Guci pada September 2023.
Menurut Arif, penggunaan dana perusahaan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Apalagi, Perumda merupakan badan usaha milik pemerintah daerah yang pengelolaan keuangannya berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kenapa harus jauh-jauh? Kalau memang rapat, kenapa harus di Guci? Jangan sampai uang rakyat justru dihamburkan untuk kegiatan seperti itu,” ujarnya.
Ia pun meminta Kejari Kota Pekalongan mengklarifikasi sumber anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut dan memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangannya.
Selain kegiatan di Guci, Arif juga menyinggung agenda Komisi B DPRD Kota Pekalongan yang sebelumnya memanggil jajaran PDAM untuk rapat kerja pada Sabtu, 9 September 2023.
Rapat tersebut, menurut informasi yang diperoleh, digelar untuk mendengarkan penjelasan Direktur Utama PDAM menyusul munculnya polemik terkait perusahaan daerah itu di media massa dan media sosial.
Arif mempertanyakan alasan pelaksanaan rapat yang disebut berlangsung di luar Kota Pekalongan apabila menggunakan anggaran perusahaan.
Ia berharap pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk anggota Komisi B yang terlibat dalam agenda rapat, dapat dimintai keterangan jika memang diperlukan dalam proses penelusuran penggunaan anggaran.
“Komisi B perlu dipanggil, ditanyakan rapat itu hasilnya apa dan menggunakan dana apa. Semua harus jelas,” tegasnya.
Informasi mengenai kegiatan rombongan di Guci tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah petugas penginapan.
Petugas front office salah satu penginapan di kawasan Guci, pada Sabtu, 16 September 2023, menyebut terdapat rombongan dari Kota Pekalongan yang memesan sekitar 14 kamar.“Ada sekitar 14 kamar yang dipesan. Rombongan ada yang menginap di villa atas dan satu penginapan di bawah,” ungkapnya.
Menurut Petugas penginapan, rombongan tersebut datang untuk melaksanakan kegiatan yang disebut berkaitan dengan rapat. Jumlah peserta diperkirakan mencapai sekitar 28 orang.
Keterangan serupa disampaikan seorang petugas housekeeping di Guci Forest yang disebut turut melayani kebutuhan kegiatan rombongan tersebut.“Konfirmasinya untuk rapat 28 orang karena kapasitas tempatnya memang terbatas. Maksimal 30 orang,” jelasnya.
Rombongan disebut mulai berdatangan sekitar pukul 14.00 WIB hingga menjelang magrib. Sementara peserta yang menginap mulai meninggalkan lokasi pada keesokan harinya.“Check out sendiri-sendiri. Terakhir rombongan menggunakan dua mobil,” terangnya.
Bagi Arif, informasi mengenai pemesanan kamar dan pelaksanaan kegiatan di luar daerah tersebut menjadi alasan untuk meminta adanya penelusuran lebih lanjut.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri siapa yang membiayai kegiatan tersebut, dari pos anggaran mana dana digunakan, serta apakah seluruh pengeluaran telah dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Arif juga berharap penanganan perkara dugaan korupsi di Perumda Tirtayasa tidak berhenti hanya pada empat tersangka yang telah ditetapkan.
“Harapan kami kasus ini jangan berhenti di sini saja. Kejaksaan harus mengungkap aliran uang kas PDAM, termasuk uang kas disimpan di mana dan digunakan untuk apa,” katanya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau ada penggunaan uang perusahaan yang tidak sesuai, harus diungkap. Jangan sampai hanya satu perkara yang dibongkar, sementara penggunaan uang lainnya tidak diperiksa,” pungkasnya.
Hingga kini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Perumda Tirtayasa masih terus berjalan. Kejari Kota Pekalongan sebelumnya menyatakan akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.





