Kuasa Hukum Kabag Keuangan PDAM Pekalongan Siap Bongkar Peran Pihak yang Terlibat

Kuasa Hukum Kabag Keuangan PDAM Pekalongan Siap Bongkar Peran Pihak yang Terlibat
Kuasa hukum S dari Kantor Hukum Didik Pramono S.H. & Partners, Didik Pramono.S.H,Rabu (19/08/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Penetapan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Kota Pekalongan berinisial S sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dan tagihan fiktif mendapat sorotan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Tim pembela menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu diungkap secara menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan S dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum S dari Kantor Hukum Didik Pramono S.H. & Partners, Didik Pramono, mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan untuk menjenguk sekaligus menggali informasi dari kliennya mengenai perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.

Bacaan Lainnya

Menurut Didik, berdasarkan keterangan yang disampaikan S, tugas kliennya sebagai Kabag Keuangan berkaitan dengan proses administrasi dan pencairan dana setelah adanya pengajuan dari bagian pembelian. Adapun keputusan akhir berada pada jajaran direksi.

“Kami mendampingi karyawan PDAM Kota Pekalongan, Bapak S sebagai Kabag Keuangan. Peran klien kami menerima pengajuan dari bagian pembelian, kemudian terakhir tanda tangan direktur, setelah itu dana keluar,” kata Didik, Rabu (19/8/2026).

Didik mengatakan S mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemalsuan maupun tagihan fiktif yang kini menjadi bagian dari perkara tersebut.

Menurut dia, informasi mengenai dugaan penyimpangan itu baru diketahui kliennya setelah kasus tersebut masuk dalam proses penyelidikan oleh kejaksaan.

“Informasi dari klien kami, terkait pemalsuan dan tagihan fiktif dan lain-lain, dia tahu setelah adanya proses penyelidikan ini di kejaksaan,” ujarnya.

Keterangan tersebut, kata Didik, menjadi salah satu hal yang akan didalami pihaknya. Sebab, pihaknya ingin mengetahui secara utuh bagaimana alur pengajuan pembayaran, siapa yang membuat dan mengajukan dokumen, siapa yang melakukan verifikasi, hingga siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan akhir.

Bagi kuasa hukum, rangkaian proses tersebut penting untuk menentukan apakah S memiliki keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana atau hanya menjalankan fungsi administratif sesuai kewenangannya.

Didik juga mempertanyakan adanya pihak lain yang menurutnya perlu diperiksa secara lebih mendalam oleh penyidik. Ia menyoroti kemungkinan adanya pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa pihak yang diduga sebagai aktor intelektual dan pelaku malah tidak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan klien kami yang mengaku tidak tahu apa-apa dan hanya menjalankan tugas sebagai Kabag Keuangan justru menjadi tersangka?” tegas Didik.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum S. Untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.

Didik menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, pihaknya ingin agar perkara tersebut dibuka secara terang sehingga setiap orang yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Nanti kami akan buka agar terang benderang siapa yang terlibat dan siapa yang harus bertanggung jawab. Klien kami bilang, kalau saya lalai, saya terima. Tapi kalau dituduh sebagai pelaku, ya terlalu,” kata Didik.

Pihak kuasa hukum juga akan mencermati alur administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mulai dari pengajuan kebutuhan, proses persetujuan, penerbitan dokumen, hingga pencairan dana akan menjadi bagian yang ingin mereka uji dalam persidangan.

Menurut Didik, penelusuran terhadap alur tersebut penting untuk melihat apakah terdapat tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh S atau justru terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan dan peran lebih besar.

“Di persidangan nanti kita bongkar fakta, siapa yang terlibat dan siapa yang bermain. Kalau memang terbukti terlibat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme peradilan.

Didik juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap S hanya berdasarkan status tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.

“Saya menghormati proses hukum yang berlaku. Saya minta kepada masyarakat, ini belum final dinyatakan bersalah. Nanti pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.

Kasus dugaan pemalsuan dan tagihan fiktif tersebut kini masih berproses di Kejari Kota Pekalongan. Fakta mengenai peran masing-masing pihak, alur pengajuan dan pencairan dana, serta dugaan adanya dokumen atau transaksi fiktif selanjutnya akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di lingkungan Perumda Tirtayasa. Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019-2024, berinisial MI.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Kota Pekalongan pada Selasa (18/8/2026) malam. Tak hanya menetapkan status hukum, penyidik juga langsung menahan keempat tersangka dan menitipkan mereka di Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *