Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di PDAM Kota Pekalongan, Mantan Dirut dan 3 Pegawai Resmi Tersangka

Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di PDAM Kota Pekalongan, Mantan Dirut dan 3 Pegawai Resmi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di lingkungan Perumda Tirtayasa.Selasa (18/08/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di lingkungan Perumda Tirtayasa. Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019-2024, berinisial MI.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Kota Pekalongan pada Selasa (18/8/2026) malam. Tak hanya menetapkan status hukum, penyidik juga langsung menahan keempat tersangka dan menitipkan mereka di Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Bacaan Lainnya

Selain MI, tiga tersangka lainnya yakni dua pegawai aktif Perumda Tirtayasa berinisial P dan S serta seorang mantan pegawai berinisial T. Ketiganya diketahui pernah menduduki jabatan Kabag, Kasubag, hingga staf di perusahaan milik daerah tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, mengatakan keputusan menetapkan keempatnya sebagai tersangka diambil setelah tim penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Melakukan penahanan kepada empat saksi yang pada malam ini naik statusnya menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah kami temui, berupa barang bukti dan surat, dan hari ini juga dilakukan penahanan,” ujar Yugo, didampingi Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan Baskoro Adi Nugroho, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa malam.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirtayasa. Penyidik menemukan adanya sejumlah transaksi yang diduga tidak pernah direalisasikan, tetapi dibuat seolah-olah sebagai kegiatan pengadaan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan voucher, salah satunya berkaitan dengan biaya perawatan kendaraan operasional.

“Pengadaan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk juga di dalamnya terkait dengan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lainnya,” kata Yugo.

Dugaan perbuatan melawan hukum itu terjadi dalam rentang 2022 hingga 2023. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.“Kerugiannya sekitar kurang lebih Rp2,7 miliar,” ungkapnya.

Kasus tersebut bukan perkara yang baru ditangani Kejari Kota Pekalongan. Proses penyelidikan telah dimulai sejak Februari 2024. Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2025.

Pada Selasa (18/8/2026), pemeriksaan terhadap keempat tersangka berlangsung secara maraton sejak pagi hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka diperiksa oleh penyidik Pidsus dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Sebelum dilakukan penahanan, kondisi kesehatan keempat tersangka juga diperiksa oleh tim medis Kejari Kota Pekalongan. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan administrasi penetapan tersangka selesai, keempatnya kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Kejari Kota Pekalongan memastikan penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan tersebut guna mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengadaan fiktif, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *